Show simple item record

dc.contributor.authorM. ARSYAD MAWARDI, 01932001
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:34Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:34Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9426
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan konsepsi sistem pengawasan dan keseimbangan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diadakan perubahan memberikan kekuasaan yang besar atau dominan kepada eksekutif (Presiden). Akibatnya melahirkan pemerintahan otoriter, sehingga UUD 1945 dikenal dengan executive heavy. Perubahan UUD 1945 diperlukan untuk menyeimbangkan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, yudisial yang dianggap executive heavy, sehingga tercipta checks and balances system. Masalah pokok yang diteliti adalah apakah terdapat sistem pengawasan dan keseimbangan antara DPR dan Presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945? Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kendala dalam sistem pengawasan dan keseimbangan antara DPR dan Presiden? Sistem dan mekanisme checks and balances seperti apa yang dikandung di dalam UUD 1945 hasil perubahan dan bagaimanakah seharusnya ha1 tersebut dikonsepkan atau diatur ? Metode penelitian yang dipergunakan adalah memakai metode penelitian hukum normatif Secara teoritik, penelitian ini diharapkan mampu memperkaya referensi dan sebagai sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya ilmu hukum tata negara dan lebih khusus lagi di bidang pengawasan dan keseimbangan antara DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sedangkan dalam praktik, memberikan pedoman dan memberikan sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan sistem checks and balances antara DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan, UUD 1945 tidak mengatur pengawasan dan keseirnbangan antara DPR dan Presiden, karena UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan (distribution ofpowers) yang bersifat vertikal. Setelah terjadi perubahan UUD 1945, dengan tidak adanya MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka terjadi distribution of power secara horizontal. Teori distribution ofpower tidak memisahkan cabang kekuasaan secara murni. Ada keterkaitan antar semua cabang kekuasaan dan saling bekerjasama dalam bidang tertentu. Keterkaitan dan kerjasama yang berada pada koridor sistem check and balances mencegah terjadinya kesewenang-wenangan di dalam lingkungan masingmasing cabang kekuasaan tersebut. Undang Undang Dasar 1945 setelah perubahan secara formal telah ada ketentuan yang mengatur tentang checks and balances antara DPR dan Presiden. Konsep dan mekanisme checks and balances yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan mengacu pada sistem checks and balances yang berlaku di Amerika Serikat dengan kemungkinan pemberian hak veto bagi Presiden.. Oleh karena itu direkomendasikan agar MPR hasil pemilihan umum 2009 melakukan penyempurnaan kembali atau membahas kembali perubahan UUD 1945, sehingga UUD 1945 menjadi konstitusi yang sempurna yhg memenuhi standar baku sebuah konstitusi negara modern yang memiliki sumber kepastian, tidak rentan tekanan politik, dapat dijadikan landasan untuk menguji setiap undangundang yang diberlakukan dan dapat dijadikan acuan dasar untuk memprediksi kehidupan masa yang akan datangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENGAWASAN DAN KESEIMBANGAN ANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record