dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan konsepsi sistem
pengawasan dan keseimbangan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diadakan perubahan memberikan
kekuasaan yang besar atau dominan kepada eksekutif (Presiden). Akibatnya
melahirkan pemerintahan otoriter, sehingga UUD 1945 dikenal dengan executive
heavy. Perubahan UUD 1945 diperlukan untuk menyeimbangkan kekuasaan antara
legislatif, eksekutif, yudisial yang dianggap executive heavy, sehingga tercipta
checks and balances system.
Masalah pokok yang diteliti adalah apakah terdapat sistem pengawasan dan
keseimbangan antara DPR dan Presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD
1945? Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kendala dalam sistem pengawasan
dan keseimbangan antara DPR dan Presiden? Sistem dan mekanisme checks and
balances seperti apa yang dikandung di dalam UUD 1945 hasil perubahan dan
bagaimanakah seharusnya ha1 tersebut dikonsepkan atau diatur ?
Metode penelitian yang dipergunakan adalah memakai metode penelitian
hukum normatif Secara teoritik, penelitian ini diharapkan mampu memperkaya
referensi dan sebagai sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum,
khususnya ilmu hukum tata negara dan lebih khusus lagi di bidang pengawasan dan
keseimbangan antara DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, sedangkan dalam praktik, memberikan pedoman dan memberikan
sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan sistem checks and balances antara DPR
dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan, UUD 1945 tidak
mengatur pengawasan dan keseirnbangan antara DPR dan Presiden, karena UUD
1945 menganut paham pembagian kekuasaan (distribution ofpowers) yang bersifat
vertikal. Setelah terjadi perubahan UUD 1945, dengan tidak adanya MPR sebagai
lembaga tertinggi negara, maka terjadi distribution of power secara horizontal.
Teori distribution ofpower tidak memisahkan cabang kekuasaan secara murni. Ada
keterkaitan antar semua cabang kekuasaan dan saling bekerjasama dalam bidang
tertentu. Keterkaitan dan kerjasama yang berada pada koridor sistem check and
balances mencegah terjadinya kesewenang-wenangan di dalam lingkungan masingmasing
cabang kekuasaan tersebut. Undang Undang Dasar 1945 setelah perubahan
secara formal telah ada ketentuan yang mengatur tentang checks and balances
antara DPR dan Presiden. Konsep dan mekanisme checks and balances yang diatur
dalam UUD 1945 setelah perubahan mengacu pada sistem checks and balances
yang berlaku di Amerika Serikat dengan kemungkinan pemberian hak veto bagi
Presiden..
Oleh karena itu direkomendasikan agar MPR hasil pemilihan umum 2009
melakukan penyempurnaan kembali atau membahas kembali perubahan UUD
1945, sehingga UUD 1945 menjadi konstitusi yang sempurna yhg memenuhi
standar baku sebuah konstitusi negara modern yang memiliki sumber kepastian,
tidak rentan tekanan politik, dapat dijadikan landasan untuk menguji setiap undangundang
yang diberlakukan dan dapat dijadikan acuan dasar untuk memprediksi
kehidupan masa yang akan datang | en_US |