Show simple item record

dc.contributor.authorMAKHRUS MUNAJAT, 07932010
dc.date.accessioned2018-07-24T10:39:44Z
dc.date.available2018-07-24T10:39:44Z
dc.date.issued2009-08-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9421
dc.description.abstractIslam adalah agama universal yang ajal-annya me~lgandungp rinsipprinsip dasar kehidupan, termasulc persoalan politilc dan hukum serta rnasalah kenegaraan. Islam sejalc awal sejarahnya tidalc melnberikan ketentuan yang pasti tentang bentuk dan Iconsep penegakan syari'at Islam dalarn suatu negara. Di sinilah letak terjadinya berbagai penafsiran dan upaya untuk merealisasilcannya. Upaya for~nalisasi syari'at Islam di Indonesia telah menjadi sejarah yang melelahlcan, bahkan sebeluln negara ini punya nama "Republik Indonesia". Benih perdebatan ~nuncul secara terbuka pada tahun 1940 ketika terjadi polemik antara Soekarno (nasionalis sekuler) versus Mullammad Natsir (nasionalis Islam). Polernik itu juga kelanjutan dari perseteruan antara lcebangsaan Jawa (politik dan agama harus terpisah) dan Serilcat Islam (gerakan Islam Nasionalis) tahun 191 8. Polemik itu berlan-jut salnpai kini dengan persepsi antara tegaknya syari'at 1slal.n dalaln suatu negara (legal formal) dan ada yang menghendaki tegaknya syari'at Islam dalam suatu negara pada substansinya, yaitu tegalcnya the islan~ic order pada komuntas rnasyarakat. Artinya agalna lebih diton-iolltan pada aspek moralitas manusia dan etika sosial ketin~bang lnelnentingkan legal formalnya. Upaya transfomasi norms-norma hukum pidana Ice dalaln tata hukum nasional perlu perlu direalisasiltan dengan metode dan bentulc yang tepat. Sejarah perjalanan hulcum Islam cli Indonesia merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksister.lsi merumuskan Iceadaan hulcum nasional Jndonesia, masa lalu: nlasa 1.tini dan lnasa yang altan datang. Teori eksistensi menegaskan bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum nasional Indonesia. Ia ada dalam berbagai lapangan hulcum dan praktik hukum. Teori eksistensi, dalaln Icaitanya dengan hukum Islanl di Indonesia, yaitu: 1) ada, dalam arti sebagai bahan integral dari 11ultum nasional Indonesia; 2) Ada, dalam arti lcemandirian yang dialcui, adanya Icekuatan dan kewibawaannya dan diberi status sebagai hukun~ nasional; 3) Ada, sebagai bahan penyaring hulcum nasional di Indonesia; 4) Ada dalam arti sebagai bahan dan unsur utama. Upaya formalisasi hultum pidana Islam dala~n konteks keindonesiaan atas prinsip majlahuh dan inaqajid asy-syari 'ah Artinya menetapkan suatu hulcum untulc Icemaslahatan sesuai tl-ljuan syara'. Metode yang diteinpuh dalam memal~ami teks hulcum guna merealisir kemaslahatan an~nzahl,n elalui beberapa cara: a) i11te1-pr-etasil iteval yakni penafsiran teks hukum, artinya menafsirkan kembali apa yang ada dalam teks, karena bunyi telts dianggap tidak atau leurang adanya kejalasan hukum. Misalnya lafad "qatl al-yad" maknanya halciki "potong tangan" atau majazi "potong kemampuan" b). Kausasi (ta'lili), adalah meneliti secara seksama apa yang di-jadilcan dasar konsepsi (penetapan) hulcum. yaitu mencari dasar penetapan hultuin baik dari segi alasan (illah) maupun tujuan-tujuan ditetapkannya hukum (muqayid usy-syari 'ah). Ada empat pasangan sifat yang terdapat dalan~1 1ukun1 Islam berdasarkan teori ini. Pertama, Hukum Islam sakral (divine/iluhi) dan seltaligus profan (human/manusiawi), sebab tanpa keterlibatan inanusia kesaltralan wahyu tidak akan mungkin dioperasionalkan. Kedrrn, sifat hult~1111I slam absolut juga relatif. Ketiga, sifat hukum Islam universal juga partikular. lceempatdisamping permanen juga teinporal. Ole11 karena itu perlu adanya konkritisasi kaidah-kaidah hultum pidaila pidana Islain dalam konteks keindonesiaan. Konteltstualisasi melalui tahapan-proses-formulasilegeslasi, yang harus sesuai dengan prinsip pembangunan hukum di Indonesia yalmi 1) hukum nasioilal tidak bole11 inengancam d isintegrasi bangsa, 2) hukum Nasioanl har~~mse ncerininltan asas deinokrasi dan nomokratis, 3) mengandung nilai lteadilan sosial, serta 4) iuenghargai pluralitas. Upaya formalisasi hukum pidana Islam di Indonesia atas pertimbangan tiga dimensi yang saling terkait satu sama lain. Unsurunsur di dalamnya saling menopang sehingga manlpu membentuk konvergensi hultum secai-a kredibel dail uk~~ntabeKl.e tiga dimensi itu adalah dimensi pemeliharaan, pen~ban- an dan penyempurnaan'. Dimensi pemeliharaan dimaksudkan sebagai "memelihai-a yang lama yang masih baik." Sedangltan dimensi pembal-uan dimaksud kan sebagai "inengambil yang baru dan punya nilai lebih baik." 1<edua dimensi ini sejalan dengan kaidah: C~4+~4 Wiik~ g2J Lajl +I &c &UI Dimensi penyempurnaan diinaltsudkan sebagai upaya serius untuk kritik internal terhadap teks-telts hukuin agar selalu relevan dengan ruang dan waktu, sesuai dengan kaidah: J IpYIg kYl9 LjYl ,I?-jLi! ?lLYl Mengkaji hukum pidana Islam di Indonesia sebenarnya sama mengkaji hukum positif (11ukr.lm yang beralaku pada suatu tempat dan waktu tertentu), dengan alasan: a) Ilmi1 pengetahuan tentang hukum selalu bekerja untult masyarakat tei-tentu dan dalan~w alctu tertentu, saina halnya dengan fikih. la seharusnya terikat oleh tempat, waktu dan keadaan. b) Filtih harus memperhatika~d~a n memperhitungltan po Iitik, sosial dan budaya masyarakat. Tanpa memperhatikan ha1 itu. apalagi bertentangan dengannyajkih hanya menjadi seitedai- slogan. Merumuskan norma-norma I~ulturn pidana Islam dalam konteks keindonesiaan nleinang bultan pelterjaan mudah, tetapi perlu ketelitian dalam berijtihad, inengingat sumbernya Al-Qurai~ yang qnf'i dari segi matan dan ianni dari segj dulaluh. Misalnya, perspektif tingkat kekejaman hukuinan yang ditentukan secara ekstrim dalain al-Quran. Jika ini yang harus ~nenjadik riteria, maka l~l~dzihde ndaltnya dibatasi pada empat pelanggaran, yaltni, zinu, sol-iqcrl7, qcif dan hi1~6lbahK. arena hanya itulah kejahatan yang jenis sanksinya ditentukan secal-a tegas dan rinci dalam Al-Qur'an. Senientara ltasus sttkr, riddalz dun bzlghat, dan tindak pidanya lainnya wewenang hakim. Ketentuan hultum Islam (al-hulci~z asy-syar'r;) adalah pesan hukum Islam (al-khitab asy-syar'i) yang berliubungan dengan perbuatan manusia (afal al-ibad). Ketentuan huku~ii tersebut ditentukan oleh adanya pesan dan kejelasan pengertian pesan. Pesan dalam liukum Islam adalah perintah dan larangan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Keduanya merupakan asal usul legislasi (at-tusyri') dan suniber ketentuan hukum. Pesan hukum dalam Islam sangatfleksibel, tidalt setiap perintah hukum wa ib dilterjaltan dan dihuku~n jilta ditinggalltan. Karena bisa terjadi perintah itu hanya anjuran atau ltebolelian. Sebaliknya tidak setiap larangan menunjukkan haram, ltarena bisa terjacli maltruh. Maka pesan hukum harus dipahami dari teks agania dan ltontelts (qarfi'in). Oleh karena itu upaya formulasi nilai-nilai hukum pidana Isla~n dalam konteks keindonesiaan sebagai~nanad alam RUU KUI-IP 2008, baik dari segi klasifikasi tindalt pidana dan penentuan sanksi telah me~~cerminkan dan mengaltomodir secara substansial ajaran Islam. Pemikiran ini sesuai dengan prinsip 17zaqa.jid asy-syariah, guna merealisir ltetentuan hukum Islam (al-huknz asy-syar'r;) yang berliubungan dengan perbuatan manusia (afal al-ibad) untult kemaslahatan liamba (111a.jLilih NI-anznzah). Sesusi kaidah : +k && &\$I ;La?\ z* ! & a> 9 a 9 Model dan bentult transforniasi nornia-norma hultuni pidana Islam dalam konteks lteindonesiaan melalui taliapan-taliapan seperti berikut ini: a) Mengkaji ulang pe~nikiran alili 1iul;um Isla111 yang men-jadikan fikih entas dengan hultum dan n~asyaraltat. Apalagi men~ilah bidang hukumhukum tertentu dalam Islam secara terpisah. Altibatnya prinsip-prinsip syari'ah hanya disarikan dari risalali dan filtih Islam bersifat umum. b) Meyakinkan, bahwa Filtili (liultum Islam) selalu teriltat pada tempat dan masa tertentu sama halnya dengan ilmu liukum. c) Merumuskan dan atau memforrnulasikan, baliwa 1iuk1.1m Islam dapat dil ihat dari sudut pen~bagiannya kepada yang bersifat dijx?i.ri (ketaatan keagamaan) dan yang bersifat qadij'i (yuridis). I-Iukum Islam yang bersifat diyanf (ketaatan keagamaan) semata lianya membuti~hkan fatwa dan hukum Islam yang bersifat qudii'i (yuridis) membuti~likan Itekuasaan hukuln negara untuk pelaltasnaannya. cl) Perlunya legislasi syarTah, sehingga pemberlakuanya niengikat sekaligus menialtsa dan ditaati oleh semua ltomponen dan ltomunitas bangsa. e) Ketilta menggunakan ltebijakan kolektif yang mendasari tindaltan ~intult menentukan tentang klasifikasi tindak pidana dan ltetentuan pidanaya, nialta ltomunitas bangsa sebagai keseluruhan, baik Muslim atau non-Musli111 sama-sama liarus meniltmati kebebasan berekspresi dan bei-seri kat serta niemi liki akses efektif terhadap proses for~uulasik ebijnltan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTRANSFOMASI NORMA-NORMA HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UPAYA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (Penerapan Teori Maqasid asy- Syari'ah dalam Konteks Keindonesiaan)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record