Show simple item record

dc.contributor.authorMAHMUZAR, 02932009
dc.date.accessioned2018-07-24T10:39:35Z
dc.date.available2018-07-24T10:39:35Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9418
dc.description.abstractDewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun kerena DPD diberi hngsi sangat terbatas, baik di bidang legislasi, pengawasan maupun anggaran, membuat kepentingan daerah dalam NKRI bisa diabaikan pemerintah. Penelitian ini membahas; (I), implikasi keterbatasan fhgsi DPD terhadap kepentingan daerah &lam NKRI. (2), relevansi mempertahankan dan penguatan fungsi DPD dalam NKRI, (3), upaya dan implikasi peningkatan fhgsi DPD dalam menciptakan Parlemen bikameral efektif dalarn NKRI. Tujuannya untuk; (I), mengungkap, mengetahui dan menganalisis implikasi keterbatasan hngsi DPD terhadap kepentingan daerah dalam NKRI. (2), mengungkap, mengetahui dan menganalisis relevansi mempertahankan dan penguatan fkngsi DPD dalarn NKRI. (3), mengungkap, mengetahui dan menganalisis upaya dan implikasi peningkatan hngsi DPD dalam menciptakan Parlemen bikameral efektif dalarn NKRI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, memerlukan data primer dan sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui wawancara clan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan; (I), keterbatasan fkngsi DPD, baik di bidang legislasi, pengawasan maupun anggaran dalam sistem penvakilan Indonesia membuat kepentingan daerah dalam NKRI dapat diabaikan pemerintah. Ini dapat dilihat dari 196 keputusan DPD Periode 2004-2009 yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah, yang semuanya berkaitan dengan kepentingan daerah dalam NKRI han ya satu yang ditindak-lanjuti dan menjadi keputusan politik yakni; pertimbangan DPD tentang RUU sumber daya perikanan. Di samping itu dapat pula dilihat dalam kasus; (a), dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang sebagian besar tidak ditansfer pemerintah ke daerah penghasil, (b), kasus penarikan kembali kewenangan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah di bidang pertanahan dan (c), kasus amputasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui revisi UU pemerintahan daerah. (2), Sejarah Indonesia mencatat, pengabaian aspirasi dan kepentingan daerah oleh pemerintah selalu menimbulkan ancaman integrasi bangsa seperti yang pernah dilakukan GAM, Gerakan Papua Merdeka, RMS, PRRVParmesta, DVTII dan lain-lain. Untuk menjaga keutuhan NKRI di masa mendatang, dipandang perlu mempertahankan eksistensi DPD dan memberinya fhgsi yang layak seperti yang dimiliki suatu lembaga perwakilan guna menciptakan Parlemen yang strong bicameralism terbatas di NKRT karena ditinjau dari bentuk negara, kebijakan otonomi daerah, sejarah ketatanegaraan Indonesia, wawasan nusantara, proses legislasi, sistem pemerintahan, jumlah dan sebaran penduduk, ha1 itu hams dilakukan. (3), Penguatan fungsi DPD dapat dilakukan dengan cara mengubah pasal -m 1945 dan UU yang berkaitan dengan DPD secara kelembagaan dalam menjalankan hngsinya sehingga; (a), dapat memperjelas sistem perwakilan yang dianut NKRI, (b), membuat rasa persatuan daerah-daerah yang ada dalam NKRI semakin mantap dan erat; (c), terciptanya cheks and balences dalam pembuatan W;(d ), eksistensi DPD dalam forum MPR semakin kuat; (e), masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lebih terjaga dan (f), menghemat anggaran negara.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectDewan Perwakilan Daerahen_US
dc.subjectNegara Kesatuaanen_US
dc.subjectBikameralen_US
dc.titleIMPLIKASI KETERBATASAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP KEPENTINGAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kinerja DPD Periode 2004-2009 di Bidang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record