dc.description.abstract | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun kerena DPD diberi hngsi sangat
terbatas, baik di bidang legislasi, pengawasan maupun anggaran, membuat kepentingan
daerah dalam NKRI bisa diabaikan pemerintah. Penelitian ini membahas; (I), implikasi
keterbatasan fhgsi DPD terhadap kepentingan daerah &lam NKRI. (2), relevansi
mempertahankan dan penguatan fungsi DPD dalam NKRI, (3), upaya dan implikasi
peningkatan fhgsi DPD dalam menciptakan Parlemen bikameral efektif dalarn NKRI.
Tujuannya untuk; (I), mengungkap, mengetahui dan menganalisis implikasi
keterbatasan hngsi DPD terhadap kepentingan daerah dalam NKRI. (2), mengungkap,
mengetahui dan menganalisis relevansi mempertahankan dan penguatan fkngsi DPD
dalarn NKRI. (3), mengungkap, mengetahui dan menganalisis upaya dan implikasi
peningkatan hngsi DPD dalam menciptakan Parlemen bikameral efektif dalarn NKRI.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, memerlukan data primer
dan sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui wawancara clan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan; (I), keterbatasan fkngsi DPD, baik
di bidang legislasi, pengawasan maupun anggaran dalam sistem penvakilan Indonesia
membuat kepentingan daerah dalam NKRI dapat diabaikan pemerintah. Ini dapat dilihat
dari 196 keputusan DPD Periode 2004-2009 yang disampaikan kepada DPR dan
pemerintah, yang semuanya berkaitan dengan kepentingan daerah dalam NKRI han ya
satu yang ditindak-lanjuti dan menjadi keputusan politik yakni; pertimbangan DPD
tentang RUU sumber daya perikanan. Di samping itu dapat pula dilihat dalam kasus; (a),
dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang sebagian besar tidak ditansfer pemerintah ke
daerah penghasil, (b), kasus penarikan kembali kewenangan pemerintah daerah otonom
oleh pemerintah di bidang pertanahan dan (c), kasus amputasi peran DPRD dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui revisi UU pemerintahan daerah. (2),
Sejarah Indonesia mencatat, pengabaian aspirasi dan kepentingan daerah oleh
pemerintah selalu menimbulkan ancaman integrasi bangsa seperti yang pernah dilakukan
GAM, Gerakan Papua Merdeka, RMS, PRRVParmesta, DVTII dan lain-lain. Untuk
menjaga keutuhan NKRI di masa mendatang, dipandang perlu mempertahankan
eksistensi DPD dan memberinya fhgsi yang layak seperti yang dimiliki suatu lembaga
perwakilan guna menciptakan Parlemen yang strong bicameralism terbatas di NKRT
karena ditinjau dari bentuk negara, kebijakan otonomi daerah, sejarah ketatanegaraan
Indonesia, wawasan nusantara, proses legislasi, sistem pemerintahan, jumlah dan
sebaran penduduk, ha1 itu hams dilakukan. (3), Penguatan fungsi DPD dapat dilakukan
dengan cara mengubah pasal -m 1945 dan UU yang berkaitan dengan DPD secara
kelembagaan dalam menjalankan hngsinya sehingga; (a), dapat memperjelas sistem
perwakilan yang dianut NKRI, (b), membuat rasa persatuan daerah-daerah yang ada
dalam NKRI semakin mantap dan erat; (c), terciptanya cheks and balences dalam
pembuatan W;(d ), eksistensi DPD dalam forum MPR semakin kuat; (e), masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden lebih terjaga dan (f), menghemat anggaran negara. | en_US |