Show simple item record

dc.contributor.authorSIDIK TON0, 02932006
dc.date.accessioned2018-07-24T10:39:32Z
dc.date.available2018-07-24T10:39:32Z
dc.date.issued2013-10-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9416
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis kedudukan ahli waris non-muslim dalam hukum posisitif dan hukum Islam di Indonesia, dan menganalisis dan menjelaskan alasan bahwa ahli waris non-muslim tidak dapat menerima warisan, dan apakah Wasiat Wajibah dapat menjadi alternatif mengakomodasi bagian ahli waris non-muslim di Indonesia, serta untuk menganalisis, menguraikan, dan menjelaskan pelaksanaan hukum Wasiat Wajibah dalam kerangka pembentukan hukum kewarisan nasional Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan sumber data skunder, dan dengan pendekatan yuridis-normatif. Adapun s~rnber data sekunder ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu, bahan hukum primer (utama), bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui tahapan dari mengurnpulkan (menghimpun), menginventarisasi, mengklasifikasi, lalu mengkonstruksi data skunder tersebut, dan diakhiri dengan deskriptif-analitis yang acuan utamanya adalah content-analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, kedudukan hukum wasiat Islam dalam KHI telah menunjukkan adanya law and rule dalam prakteknya pada sistem peradilan agama di Indonesia, sedangkan posisi ahli waris non-muslim terhalang sebagai ahli waris, karena itu penyelesai~nnya dengan Wasiat Wajibah sebesar bagian ahli waris dengan tidak melebihi sepertiga bagian. Kedua, ahli waris non-muslim dapat menerima wasiat berdasarkan Wasiat Wajibah, berdasarkan Surat Al-Baqarah (2): 180, sebab terminologi ayat tersebut bersifat umum, apakah mencakup ahli waris yang tidak dapat mewarisi karena sebab, seperti ahli waris non-inuslim, atau yang lain. Dan juga berdasarkan empat tempat kata wasiat dalam Surat An-Nisa' (4): 11 dan An-Nisa' (4): 12, serta berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Maidah (5): 106. yang memberikan petunjuk perlunya saksi yang adil dalam berwasiat, dan apabila tidak ditemukan saksi yang adil, maka ahli waris boleh mengganti saksi yang adil meskipun berlainan agama. Hal ini mengisyaratkan adanya kebolehan berwasiat kepada ibu-bapak dan karib kerabat non-muslim. Dan Ketiga, Wasiat Wajibah pelaksanaannya berdasarkan putusan hakim atau undang-undang, sehingga tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak orang yang meninggal. Mahkamah Agung melalui putusan nomor: 368 WAG11995 tanggal 16 Juli 1995 dan nomor: 51 WAG11999 tanggal 29 September 1999 telah memberikan hak Wasiat Wajibah kepada ahli waris nonmuslim dari pewaris muslim. Putusan itu hanya mengikat para pihak, tidak mengikat seluruh warga negara Indonesia, hanya berbentuk yurisprudensi. Karena itu, agar putusan itu efektif perlu dibuat undang-undang tentang kewarisan nasional.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectwasiat wajibahen_US
dc.subjectahli waris non-muslirnen_US
dc.subjectundang-undang kewarisan nasionalen_US
dc.subjectkepastiun hukumen_US
dc.titleWASIAT WAJIBAH SEBAGAI ALTERNATIF MENGAKOMODASI BAGIAN AHLI WARIS NONMUSLIM DI INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record