dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis kedudukan ahli
waris non-muslim dalam hukum posisitif dan hukum Islam di Indonesia, dan
menganalisis dan menjelaskan alasan bahwa ahli waris non-muslim tidak dapat
menerima warisan, dan apakah Wasiat Wajibah dapat menjadi alternatif
mengakomodasi bagian ahli waris non-muslim di Indonesia, serta untuk
menganalisis, menguraikan, dan menjelaskan pelaksanaan hukum Wasiat Wajibah
dalam kerangka pembentukan hukum kewarisan nasional Indonesia.
Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan sumber
data skunder, dan dengan pendekatan yuridis-normatif. Adapun s~rnber data
sekunder ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu, bahan hukum
primer (utama), bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan
analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui tahapan dari
mengurnpulkan (menghimpun), menginventarisasi, mengklasifikasi, lalu
mengkonstruksi data skunder tersebut, dan diakhiri dengan deskriptif-analitis
yang acuan utamanya adalah content-analisis.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, kedudukan
hukum wasiat Islam dalam KHI telah menunjukkan adanya law and rule dalam
prakteknya pada sistem peradilan agama di Indonesia, sedangkan posisi ahli waris
non-muslim terhalang sebagai ahli waris, karena itu penyelesai~nnya dengan
Wasiat Wajibah sebesar bagian ahli waris dengan tidak melebihi sepertiga bagian.
Kedua, ahli waris non-muslim dapat menerima wasiat berdasarkan Wasiat
Wajibah, berdasarkan Surat Al-Baqarah (2): 180, sebab terminologi ayat tersebut
bersifat umum, apakah mencakup ahli waris yang tidak dapat mewarisi karena
sebab, seperti ahli waris non-inuslim, atau yang lain. Dan juga berdasarkan empat
tempat kata wasiat dalam Surat An-Nisa' (4): 11 dan An-Nisa' (4): 12, serta
berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Maidah (5): 106. yang memberikan petunjuk
perlunya saksi yang adil dalam berwasiat, dan apabila tidak ditemukan saksi yang
adil, maka ahli waris boleh mengganti saksi yang adil meskipun berlainan agama.
Hal ini mengisyaratkan adanya kebolehan berwasiat kepada ibu-bapak dan karib
kerabat non-muslim. Dan Ketiga, Wasiat Wajibah pelaksanaannya berdasarkan
putusan hakim atau undang-undang, sehingga tidak tergantung kepada kemauan
atau kehendak orang yang meninggal. Mahkamah Agung melalui putusan nomor:
368 WAG11995 tanggal 16 Juli 1995 dan nomor: 51 WAG11999 tanggal 29
September 1999 telah memberikan hak Wasiat Wajibah kepada ahli waris nonmuslim
dari pewaris muslim. Putusan itu hanya mengikat para pihak, tidak
mengikat seluruh warga negara Indonesia, hanya berbentuk yurisprudensi. Karena
itu, agar putusan itu efektif perlu dibuat undang-undang tentang kewarisan
nasional. | en_US |