Show simple item record

dc.contributor.authorDWI DJANUWANTO, 04.M.0033
dc.date.accessioned2018-07-24T10:39:24Z
dc.date.available2018-07-24T10:39:24Z
dc.date.issued2006-05-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9412
dc.description.abstractDalam perjanjiann leasing terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut yaitu : lessee, lessor dan supplier. Lessee adalah penerima barang modal yang ia pesan. Sedangkan lessor adalah pihak yang menyediakan dana dengan cara leasing kepada lessee guna pembelian barang modal yang dimaksudkan untuk meningkatkan perusahaannya. Sedangkan supplier adalah pihak yang menyediakan barang modal untulc keperluan lessee. Agar mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dibuatlah suatu kontrak perjanjian bagi pihak-pihak tersebut yakni, lessee dan lessor. Perjanjian leasing antara lessee dan lessor adalah merupakan perjanjian dua belah pihalt. Dalam perjanjian lensing tersebut s~rl~plieirk ut dilibatltan dalam perjanjian perjanjian. Supplier tidak didudukan sebagai pihali-pihak tlalam perjanjian, namun didudul<an sebagai penjamin atas kegagalan perjanjian leasing yang disebabkan oleh objek leasing tidak dapat berfungsi atau rusak. Dalam perjanjian leasing dikenal dua bentuk perjanjian leasing, yaitu operating lease dan finance leasse. Operating lease adalah perjanjian leasing dengan hak opsi membeli atau melanjutkan persewaan dari lessor kepada lessee. Sementara itu finance lease adalah perjanjian leasing tanpa hak opsi dari lessor ltepada lessee untult melanjutkan persewaan atau membeli objek basing. Dalam suatu penjanjian dimungkinkan terjadinya suatu kegagalan, demikian pula dalam perjanjian leasitzg. Tidak dilaksanakannya perjanjian atau melakasanakan perjanjian akan tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam hukum perikatan disebut dengan wanprestasi. Dalam perjanjian leasing apabila supplier tidak melaksanakan perjanjian leasing yang atau tidal< melaksanakan perjanjian akan tetapi tidak sebagaimana mestinya. maka supplier dapat dikatakan bahwa supplier telah melakukan wanprestasi. Tanggung javvab supplier dalam terjadi wanprestasi dengan hak opsi membeli sama dengan dalam perjanjian jual-beli. Dalam perjanjian jual-beli pemilik barangl penjual harus bertanggung jawab kepada barangnya baik cacat tersembunyi maupun yang tampak. Lain ha1 dalam lessee menggunakan hak opsi untuk melanjutkan sewa-menyewa. Dalam melanjutkan sewa-menyewa tanggung jawab supplier sama dengan perjanjian sewa-menyewa. Dalaln perjanjian sewa-menyewa yang menyewaltanlpenyewa bertanggung jawab atas kenikmatan dan ltetentraman barang yang disewakannya. Apabila terjadi liegagalan dalam perjanjian leasing, yang menimbulltan sengketa hukum disebabkan supplier tidak melakukan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan (wanprestasi). Dengan demikian supplier dapat saja digugat melalui pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB SUPPLIER DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) (Studi kasus Perkara Perdata No.l724/K/1998)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record