TANGGUNG JAWAB SUPPLIER DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) (Studi kasus Perkara Perdata No.l724/K/1998)
Abstract
Dalam perjanjiann leasing terdapat tiga pihak yang terkait dalam
perjanjian tersebut yaitu : lessee, lessor dan supplier. Lessee adalah penerima
barang modal yang ia pesan. Sedangkan lessor adalah pihak yang menyediakan
dana dengan cara leasing kepada lessee guna pembelian barang
modal yang dimaksudkan untuk meningkatkan perusahaannya. Sedangkan
supplier adalah pihak yang menyediakan barang modal untulc keperluan
lessee. Agar mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dibuatlah
suatu kontrak perjanjian bagi pihak-pihak tersebut yakni, lessee dan
lessor. Perjanjian leasing antara lessee dan lessor adalah merupakan
perjanjian dua belah pihalt. Dalam perjanjian lensing tersebut s~rl~plieirk ut
dilibatltan dalam perjanjian perjanjian. Supplier tidak didudukan sebagai
pihali-pihak tlalam perjanjian, namun didudul<an sebagai penjamin atas
kegagalan perjanjian leasing yang disebabkan oleh objek leasing tidak dapat
berfungsi atau rusak.
Dalam perjanjian leasing dikenal dua bentuk perjanjian leasing, yaitu
operating lease dan finance leasse. Operating lease adalah perjanjian leasing
dengan hak opsi membeli atau melanjutkan persewaan dari lessor kepada lessee.
Sementara itu finance lease adalah perjanjian leasing tanpa hak opsi dari lessor
ltepada lessee untult melanjutkan persewaan atau membeli objek basing. Dalam
suatu penjanjian dimungkinkan terjadinya suatu kegagalan, demikian pula
dalam perjanjian leasitzg. Tidak dilaksanakannya perjanjian atau
melakasanakan perjanjian akan tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam
hukum perikatan disebut dengan wanprestasi. Dalam perjanjian leasing apabila
supplier tidak melaksanakan perjanjian leasing yang atau tidal< melaksanakan
perjanjian akan tetapi tidak sebagaimana mestinya. maka supplier dapat
dikatakan bahwa supplier telah melakukan wanprestasi. Tanggung javvab
supplier dalam terjadi wanprestasi dengan hak opsi membeli sama dengan
dalam perjanjian jual-beli. Dalam perjanjian jual-beli pemilik barangl penjual
harus bertanggung jawab kepada barangnya baik cacat tersembunyi
maupun yang tampak. Lain ha1 dalam lessee menggunakan hak opsi untuk
melanjutkan sewa-menyewa. Dalam melanjutkan sewa-menyewa tanggung
jawab supplier sama dengan perjanjian sewa-menyewa. Dalaln perjanjian
sewa-menyewa yang menyewaltanlpenyewa bertanggung jawab atas
kenikmatan dan ltetentraman barang yang disewakannya.
Apabila terjadi liegagalan dalam perjanjian leasing, yang menimbulltan
sengketa hukum disebabkan supplier tidak melakukan prestasi sebagaimana yang
diperjanjikan (wanprestasi). Dengan demikian supplier dapat saja digugat melalui
pengadilan.
Collections
- Master of Law [1445]