Show simple item record

dc.contributor.authorSUBARDJO, 04932004
dc.date.accessioned2018-07-21T17:47:50Z
dc.date.available2018-07-21T17:47:50Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9401
dc.description.abstractDewan Penvakilan Daerah yang lahir setelah adanya reformasi sampai saat ini mzrsih menjadi sorotan dari berbagai pihak baik para politisi, praktisi, maupun akademisi tentang kewenangan DPD yang terbatas dalam perubahan UUD 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut tujuan penelitian (1). Menganalisis dan menemukan jawaban tentang latar belakang ditetapkannya DPD dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2). Mengkaji dan mengungkapkan tentang proses diberikannya kewenangan yang tidak sama antara DPD dan DPR dalam penerapan sistem bikameral menurut Undang-Undang Casar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3). Merumuskan dan memprediksi prospek DPD dalam penerapan sistem bikarneral di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan datang. Manfaat penelitian (1) secara teoritis memberikan kontribusi dalam pengembangar, ilmu hukum, khususnya HTN. (2) secara praktis memberikan masukan secara riil dalam proses perbaikan lembaga penvalulan sistem bikameral di Indonesia hasil perubahan UUD 1945. Adapun kerangka teori yang dipakai adalah (1) teori demokrasi sebagai grand theory (2) teori konstitusi sebagai middle range theory (3) teori pemisahan dan pembagian kekuasaan sebagai applicative theory. Metode penelitian (1) sebagai obyek penelitian adalah ketentuan-ketentuan dalam perubahan UUD 1945 tentang Dewan Perwalulzn Daerah; (2) jenis penelitian adalah penelitian hukurn normatif; (3) pendekatm yang Qgunakan pendekatan yundis, politis dan hstoris; (4) sumber data menjadikan bahan pustaka atau sumber data sekunder sebagai sumber utamanya lneliputi bahan hukurn primer, bahan hukurn sekunder, bahan hukurn tersier; (5) analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan analisis isi normatif. Hasil penelitian (1) sebagai latar belakang ditetapkannya DPD dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diawali dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 2945 sebelurn amandemen bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Dalarn perjalanannya lembaga perwakilan di Indonesia Utusan Golongan dan IJtusan Daerah tidak demokratis, tidak representatif mencerminkan Utusan Golongan dan Utusan Daerah karena terjadi penyimpangan-penyimpangan. Karena ity lewat perdebatan fiaksi di PAHIBP-MPR dan lewat voting sepakat anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih szcara langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum; (2) Dewan Perwakilan Daerah tidak diberi kewenangan yang sama dengan Dewan Penvakilan Rakyat dalam penerapan sistem bikameral menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena kekuatan politik yang ada di MPR tidak sepakat mernberi kewenangan yang sama antara DPD dan DPR, akhirnya lewat kompromi sepakat DPD diberi kewenangan terbatas di bidang legislasi dalam perubahan UUD 1945; (3) Prospek DPD sebagai lembaga penvakilan seperti ditetapkan dalam perubahan UUD 1945 tidak akan bertahan lama karena (a) kewenangan DPR dan DPD belum sesuai sistem dua kamar yang sebenamya; (b) demokrasi Indonesia yang berada pada posisi transisi menyebabkan MPR sebagai wadah kedua kamar belum jelas apakah sebagai joint session atau berdiri sendiri-sendiri; (c) kedua kamar itu belum mampu mewujudkan checks and balances, sehingga perdebatan berlangsung terus; (d) kekuatan politik yang sekarang berkuasa, belum tentu berkuasa lagi setelah pemilu 2009 dan bahkan dapat tergeser dan akhirnya berubah pula pandangan dan sikap terhadap sistem dua kamar yang berlaku; (e) usulan amandemen kelima untuk penguatan DPD dibidang legislasi akan terus menggelinding didesakkan DPD dengan dukungan kekuatm politik di belakangnya sampai tuj uan itu tercapai.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectsistem bikameralen_US
dc.subjectDPDen_US
dc.subjectUUD 1945en_US
dc.titleDEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN PENERAPAN SISTEM BIKAMERAL DALAM LEMBAGA PERWAKILAN INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record