dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menjm ab pertanyaan akademis tentang konsistensi
pengaturan penyerahan kewenangan antara pemerintah pusat dun daerah dalam
pemberian izin pemanfaatan hasil hutan. Metode penelitian yang digunakan
penelitan hukum normatij yakni; penelitian yang bertolak dari postulat-postulat
normatif yang disebut dengan norma hukum positif dun doktrin-doklrin. Dalam
penelitian ini yang akan dilakukan adalah meneliti postulat-postulat hukum normatif
dalam kaitannya dengan penyerahan kewenangan antara Pemerintah Pusat dun
Daerah. Oleh karena adanya penggantian atas UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka dalam penelitian ini ketentuan tentung Pemerintahan Daerah yang
akan dijadikan objek penelitian adalah UU No. 22 Tahun 1999 dengan pendekatan
yuridis historis. Namun demikian, penelitian ini tidak saja mengkaji aspek-aspek
hukum positlfrrya, akan tetapi sampai sejauhmana hukum positif tertulis yang ada itu
sinkron atau serasi satu sama lainnya.
Hasil penelitian menyimpulkan tiga hal, yakni; Pertama, Sistem pengaturan
tentang kewenangan penyerahan kewenangan antara Pemerintah Pusat dun Daerah
dalam penyelenggaraan Pemeriniahan di Daerah, terutama pada bidang kehutanan.
Sistem pengaturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dituangkan dalam bentuk
ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, swat keputusan menteri
kehutanan. Untuk pengaturan di wilayah propinsi tidak ada bentuk pengaturan,
sedangkan di wilayah kabupaten terdapat pengaturan kehutanan dalam bentuk
peraturan daerah.
Kedua, konsistensi yuridis penyerahan kewenangan (khususnya dalam bidang
kehutanan) antara pemerintah pusat dun daerah terlihat bahwa pengaturan dari
mulai pengaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga pengaturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah daeruh dipastikan tidak ada konsistensi. Ketiadaan
konsistensi ini terletak, baik antar peraturan yang -dikeluarkan oleh pemerintah pusat
sendiri, maupun peratwan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat. Khusus untuk provinsi ternyata justru sangat lebih tidak jelas lagi
mengingat dari hasil penelitian yang dilakukan untuk pemerintah daerah provinsi
sama sekali tidak memiliki pengaturan atas bidang kehutanan, sehingga di sini sulit
untuk dapat dilihat konsistensi dari regulasi dalam penyerahan kewenangan,
terutama dalam bidang kehutanan. Oleh karena tidak ada konsistensi, maka
problematika yang timbul dari ketiadaan konsistensi dalam ha1 penyerahan
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kehutanan pada
akhirnya menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti; adanya domimi
pemerintah pusat dalam ha1 kewenangan bidang kehutanan, tumpang tindih pelbagai
macam peraturan perundang-undangan baik di pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, dun pengelolaan hutan yang tidak dilakukan secara
komprehensif yang semestinya meliputi pada upaya pengelolaan dun pelestarian
serta pemanfaatan, namun dalam realitunya hanya didasarkan pada pemanfaatan
hutlzn sematu. | en_US |