Show simple item record

dc.contributor.authorSUDI FAHMI, 01932007
dc.date.accessioned2018-07-21T17:47:23Z
dc.date.available2018-07-21T17:47:23Z
dc.date.issued2006-04-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9398
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menjm ab pertanyaan akademis tentang konsistensi pengaturan penyerahan kewenangan antara pemerintah pusat dun daerah dalam pemberian izin pemanfaatan hasil hutan. Metode penelitian yang digunakan penelitan hukum normatij yakni; penelitian yang bertolak dari postulat-postulat normatif yang disebut dengan norma hukum positif dun doktrin-doklrin. Dalam penelitian ini yang akan dilakukan adalah meneliti postulat-postulat hukum normatif dalam kaitannya dengan penyerahan kewenangan antara Pemerintah Pusat dun Daerah. Oleh karena adanya penggantian atas UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penelitian ini ketentuan tentung Pemerintahan Daerah yang akan dijadikan objek penelitian adalah UU No. 22 Tahun 1999 dengan pendekatan yuridis historis. Namun demikian, penelitian ini tidak saja mengkaji aspek-aspek hukum positlfrrya, akan tetapi sampai sejauhmana hukum positif tertulis yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan tiga hal, yakni; Pertama, Sistem pengaturan tentang kewenangan penyerahan kewenangan antara Pemerintah Pusat dun Daerah dalam penyelenggaraan Pemeriniahan di Daerah, terutama pada bidang kehutanan. Sistem pengaturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dituangkan dalam bentuk ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, swat keputusan menteri kehutanan. Untuk pengaturan di wilayah propinsi tidak ada bentuk pengaturan, sedangkan di wilayah kabupaten terdapat pengaturan kehutanan dalam bentuk peraturan daerah. Kedua, konsistensi yuridis penyerahan kewenangan (khususnya dalam bidang kehutanan) antara pemerintah pusat dun daerah terlihat bahwa pengaturan dari mulai pengaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga pengaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daeruh dipastikan tidak ada konsistensi. Ketiadaan konsistensi ini terletak, baik antar peraturan yang -dikeluarkan oleh pemerintah pusat sendiri, maupun peratwan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Khusus untuk provinsi ternyata justru sangat lebih tidak jelas lagi mengingat dari hasil penelitian yang dilakukan untuk pemerintah daerah provinsi sama sekali tidak memiliki pengaturan atas bidang kehutanan, sehingga di sini sulit untuk dapat dilihat konsistensi dari regulasi dalam penyerahan kewenangan, terutama dalam bidang kehutanan. Oleh karena tidak ada konsistensi, maka problematika yang timbul dari ketiadaan konsistensi dalam ha1 penyerahan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kehutanan pada akhirnya menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti; adanya domimi pemerintah pusat dalam ha1 kewenangan bidang kehutanan, tumpang tindih pelbagai macam peraturan perundang-undangan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dun pengelolaan hutan yang tidak dilakukan secara komprehensif yang semestinya meliputi pada upaya pengelolaan dun pelestarian serta pemanfaatan, namun dalam realitunya hanya didasarkan pada pemanfaatan hutlzn sematu.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKonsistensi Pengaturanen_US
dc.subjectPenyerahan Kewenanganen_US
dc.subjectPemerintah Pusat dan Daerahen_US
dc.subjectUpaya Pencegahanen_US
dc.titleKONSISTENSI PENGATURAN PENYERAHAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN (Studi Desentralisasi Bidang Kehutanan Di Propinsi Riau)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record