IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 5/PRK/1965 TERHADAP PENETAPAN HAK ATAS TANAH NEGARA BEKAS TANAH BADAN HUKUM MILIK BELANDA (TINJAUAN KASUS TANAH BIOSKOP INDRA) DI YOGYAKARTA
Abstract
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (3) disebutkan bahwa " Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Ketentuan Pasal 33 :
(3) Undang-Undang Dasar 1945 ini diimplementasikan dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960. Kata "dikuasai" tidak berarti Negara adalah
pemiliknya, namun berarti Negara mempunyai wewenang tertentu sebagai
organisasi kekuasaan. Kewenangan tersebut dirinci dalam Pasal 2 : (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Pemerintah Belanda pada waktu menjajah Indonesia, memberlakukan hukum
Belanda (Barat) di Indonesia, serta memberikan hak atas tanah kepada perorangan
maupun Badan Hukum, dengan Recht van Eigendom, Recht van Opstal, Recht
van Er&achty dan lain-lain. Hak-hak Barat tersebut setelah Indonesia merdeka,
bahkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 banyak yang
belum dikonversi menjadi hak-hak atas tanah seperti yang tersebut dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai salah satu daerah yang banyak dihunil
ditempati oleh Warga Negara Belanda maupun Badan Hukum Belanda, banyak
terdapat tanah bekas milik Belanda, baik perorangan maupun badan hukum, yang
salah satunya adalan W Jmasche Bioscoop Van BouwmaatschappijijO\SV JBBM)
yang sampai saat ini masih tercatat sebagai tanah bekas badan hukum Belanda.
Permasalahannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor
5PrM1965 terhadap penyelesaian tanah bekas NV: JBBM.
Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis. Obyek
penelitian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 5PrM1965 dalam
penyelesaian tanah bekas bioskop Indra. Subyek penelitian adalah instansi yang
terkait dengan persoalan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu data
primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi pustaka.
Hasil penelitian bahwa penetapan hak atas tanah bekas bioskop Indra (NV.
JBBM), tidak dapat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 5/PrM 1965
dikarenakan banyak pihak yang mengaku sebagai yang berhak serta
dikeluarkannya 2 (dua) Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang saling
bertentangan.
Collections
- Master of Law [1446]