EKSISTENSI KEPALA DESA DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN SRAGEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan uutuk: (1) mendeskripsikan Eksistensi Kepala Desa dalam pelaksanaan
peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sragen; (2) mendeskripsikan faktor-faktor penghambat
pelaksanaan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sragen;
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis. Peneliti
bermaksud menggambarkan fenornena yang menjadi pokok permasalahan dan akan
mengekspresikan berbagai aspek yang terkait sebagai upaya pengembangan hukum proses
peralihan hak atas tanah, Eksistensi atau keberadaan Kepala Desa dalam ha1 tersebut
khususnya di Kabupaten Sragen.
Teknik pengwnpulan data disesuaikan dengan jenisnya, yakni: (1) data primer dikumpulkan
melalui wawancara, clan (2) data sekunder dikumph melalui studi pustaka.
Adapun pengolahan data digunakan metode trianggulasi (trianggdation), pengecekan sejawat,
dan referensi yang memadai. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu
data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
menjelaskan masalah yang diteliti.
Penelitian ini dapat disimpulkan (1) Kepala Desa di Kabupaten Sragen merasa berhak
menangani proses peralihan hak atas tanah seperti sebelum Perahran Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 diberlakukan dan beranggapan proses peralihan hak atas tanah merupakan salah
satu sumber yang dapat digali sebagai pendapatan desa. (2) Hambatan dalam peralihan hak
atas tanah kendala, yakni: (a) Rendahnya pemahaman masyarakat untuk mendaftarkan
peralihan haknya (b) Ada anggapan bahwa mtuk memproses peralihan hak atas tanah
memerlukan biaya tinggi;. (c) Ada anggapan bahwa Kepala Desa merasa berhak untuk
menangani peralihan hak atas tanah (d) Pengetahuan K@a Desa terhadap Peraturan
Perundang-undangan dalam bidang Pertanahan sangat minim; (e) Masyarakat menganggap
bahwa segala urusan dapat diserabkan kepada Kepala Desa termasuk dalarn ha1 peralihan hak
atas tanah; (f) Sikap arogansi aparat pemerintahan desa yang sering menghambat masyarakat
dalam memproses peralihan hak atas tanah. Berkkan kesimpulan di atas, disarankan: (1)
Kepala Desa diharapkan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, wewenang
dan kewajibannya, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Perlu
adanya sosialisasi secara periodik bagi warga masyarakat dan kepala Desa dari pihak Badan
Pertanahan Nasional; (3) Upaya-upaya lain yang mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat
untuk memproses peralihan hak atas tanah sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan
yang berlaku sehingga marnpu terjamin kepastian hukum atas kepemilikan
tanahnya;(4) Perlu dlkntuk adanya Forum komunikasi oleh BPN, bersinergi dengan pihak-pihak
terkait (PPAT, PPAT Sementara, Carnat clan Kepala Desa, dan perwakilan warga masyarakat); (5)
perlu upaya mengoptimalkan hasil pelaksanaan kegiatan pextanahan yang berhubungan dengan
eksistensi Kepala Desa memerlukan strategi tqadu peningkatan kerjasama antar instansi.
Collections
- Master of Law [1447]