TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab dan upayaupaya
PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada
peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli. PPAT sebagai pejabat umurn untuk
membuat akta tertentu khususnya akta peralihan hak atas tanah, hams memililu
kemampuan khusus dibidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan
sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan
hak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode
kualitatif. Sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, Qgunakan bahan
hukum primer yang meliputi semua Peraturan Perundang-Undangan yang terkait
dengan permasalahan ke PPAT an, sedang bahan hukum sekunder meliputi buku
hukum termasuk tesis, desertasi hukurn, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian
menunjukan, bahwa tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap para pihak pada proses peralihan hak jual beli,
Qlakukan sejak awal proses sampai perjanjian jual beli dan peralihan hak
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terkait dengan ke PPATan. Kewajiban
penjual terlindungi jika obyek jual beli telah dibayar lunas oleh pembeli, dan hak
pembeli terlindungr jika proses peralihan hak sampai dengan namanya tercantum
dalam sertifikat dan menerima sertifikat yang sudah atas nama pembeli. Saran
ditujukan untuk Kepala Kantor Pertanahan, agar jadwal penyelesaian tahapan
peralihan hak dipenuhi, cepat, dan lancar, maka pengerjaan harus sesuai juklak
yang ditetapkan oleh BPN; agar Kepala Kantor Pertanahan mentaati dan
melaksanakan Swat Edaran No.O5/SE/IV/2013 Kepala BPN dalam ketentuan
validasi, dan jika ada ketidak sesuaian penulisan nama dalam sertifikat dengan
narna dalam Kartu Tanda Penduduk agar cukup dimintakan keterangan dari
Kepala Kelwahan/Desa. Saran ditujukan untuk PPAT, agar PPAT hams
menguasai dan memahami semua ketentuan yang berlaku terkait dengan peralihan
hak melalui jual beli, agar bisa memberikan penyuluhan hukum, serta contoh
akibat hukum jika para pihak tidak memenuhi persyaratan peralihan hak sesuai
dengan apa yang dijelaskan PPAT.
Collections
- Master of Law [1445]