KEBERADAAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) DALAM JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN ROKAN HILIR
Abstract
Peralihan hak atas tanah khususnya harta bersama (gono gini) terhadap tanahtanah
yang belum ditentukan status haknya (tanah yang belum bersertifikat) yang
dibuat oleh Kepala Desa berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)
menjadi cacat hukurn dan bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang telah
disebutkan diatas. Karena harta bersama yang dialihkan oleh salah satu pihak
(suamilisteri) dengan tidak diikutsertakannya suamilisteri, padahal si isterilsuami juga
mempunyai hak terhadap harta tersebut, jadi harta suamilisteri turut dijualldialihkan
oleh suainilisteri dengan tidak turut memberikan persetujuan untuk
menjuallmengalihkannya. Jika tidak ditandatangani oleh suamilisteri mengakibatkan
Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tersebut dapat dibatalkan, apabila ada
pihak-pihak terkait yang berkepentingan mempersoalkannya. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang mengatur bahwa "suami
atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak di perbolehkan menjual atau
memindahkan harta bersama".
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnyz. Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang merupakan tanda kepemilikan atas tanah
tersebut atau yang lebih dikenal sebagai surat tanah yang juga merupakan objek
dalam perjanjian jual beli tanah ini, dimana penyerahan SKGR setelah selesainya
pembayaran. Penyerahan SKGR yang merupakan surat bukti kepemilikan atas tanah
tersebut merupakan kewajiban penjual pada s a t lahirnya perjanjian dan barang
tersebut dikuasai oleh pernbeli ketika semua pemhayaran telah diselesaikan. Tentang
buk~i hak milik bagi pembeli atas tanah tersebut yang berupa SKGR tanpa diikuti
pendaftaran dan pembutan sertifikat merupakan kelemahan dalam perjanjian jual beli
tanah ini. Seharusnya para yihak tidali hanya melakukan pengurusan sampai SKGR.
Walaupun SKGR ini telah sesuai dengan aturan dalarn pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan dibuat suatu perikatan
dengan sempurna, hingga diterbitkannya sertifikat atas pemilikan tanah tersebut.
Hal ini disebabkan oleh karena hanya dengan diterbitkannya sertifikat tersebut
pemegang hak aks suatu mah tersebut mendapatkan jaminan kepastian hukurn dan
jaminan perlindungan hukum.Dengan keberadaan Swat Keterangan Ganti Kerugian
(SKGR? yang cacat hukum, ha1 ini berpotensi kcrnflik terhadap SKGR tersebut,
sehingga tidak ada perlindungan dan kepastian hukum, kepada para pihak (khususnya
pembeli).Jadi oleh karena itu agar ada kepastian hukurn terhadap kepemilikan hak
atzs ranall makz berlakulah ketenp~anP ass1 32 iiyat (2) PP No 42 Tahun 1937 tentzing
Pendaftaran Tanah.
Collections
- Master of Law [1445]