• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEBERADAAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) DALAM JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN ROKAN HILIR

    Thumbnail
    View/Open
    RTB 252.pdf (3.774Mb)
    Date
    2007
    Author
    KHALIDIN, 05 912 185
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peralihan hak atas tanah khususnya harta bersama (gono gini) terhadap tanahtanah yang belum ditentukan status haknya (tanah yang belum bersertifikat) yang dibuat oleh Kepala Desa berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) menjadi cacat hukurn dan bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas. Karena harta bersama yang dialihkan oleh salah satu pihak (suamilisteri) dengan tidak diikutsertakannya suamilisteri, padahal si isterilsuami juga mempunyai hak terhadap harta tersebut, jadi harta suamilisteri turut dijualldialihkan oleh suainilisteri dengan tidak turut memberikan persetujuan untuk menjuallmengalihkannya. Jika tidak ditandatangani oleh suamilisteri mengakibatkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tersebut dapat dibatalkan, apabila ada pihak-pihak terkait yang berkepentingan mempersoalkannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang mengatur bahwa "suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak di perbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama". Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnyz. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang merupakan tanda kepemilikan atas tanah tersebut atau yang lebih dikenal sebagai surat tanah yang juga merupakan objek dalam perjanjian jual beli tanah ini, dimana penyerahan SKGR setelah selesainya pembayaran. Penyerahan SKGR yang merupakan surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut merupakan kewajiban penjual pada s a t lahirnya perjanjian dan barang tersebut dikuasai oleh pernbeli ketika semua pemhayaran telah diselesaikan. Tentang buk~i hak milik bagi pembeli atas tanah tersebut yang berupa SKGR tanpa diikuti pendaftaran dan pembutan sertifikat merupakan kelemahan dalam perjanjian jual beli tanah ini. Seharusnya para yihak tidali hanya melakukan pengurusan sampai SKGR. Walaupun SKGR ini telah sesuai dengan aturan dalarn pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan dibuat suatu perikatan dengan sempurna, hingga diterbitkannya sertifikat atas pemilikan tanah tersebut. Hal ini disebabkan oleh karena hanya dengan diterbitkannya sertifikat tersebut pemegang hak aks suatu mah tersebut mendapatkan jaminan kepastian hukurn dan jaminan perlindungan hukum.Dengan keberadaan Swat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR? yang cacat hukum, ha1 ini berpotensi kcrnflik terhadap SKGR tersebut, sehingga tidak ada perlindungan dan kepastian hukum, kepada para pihak (khususnya pembeli).Jadi oleh karena itu agar ada kepastian hukurn terhadap kepemilikan hak atzs ranall makz berlakulah ketenp~anP ass1 32 iiyat (2) PP No 42 Tahun 1937 tentzing Pendaftaran Tanah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9375
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV