KEABSAHAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH TANDAN SEGAR
Abstract
Kontrak baku adalah kontrak yang klausulanya telah ditetapkan atau
dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak
yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama
terhadap pihak lain, didasarkan pada Pasal 1338 (1) BW bahwa semua perjanj ian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 (1)
tersebut sangat ideal jika para pihak yang terlibat dalarn suatu kontrak posisi
tawarnya seimbang antara satu dengan yang lain.
Bagi petani atau perusahaan perkebunan sawit yang sekaligus memiliki
pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit menjadi crude palm oil (CPO) tidak
ada persoalan untuk memasarkan atau menjual hasil panen mereka. Hasil panen
TBS langsung dijadikan CPO oleh pabrik ia miliki. Lain halnya jika petani atau
perusahaan perkebunan tidak memiliki fasilitas atau pabrik CPO. Mereka harus
memasarkan atau menjual TBS sawit tersebut kepada pemsahaan lain yang
memiliki pabrik CPO. Di dalam praktik jual beli tersebut dapat dikatakan hampir
tidak ada negosiasi yang berkaitan dengan substansi atau isi kontrak. Naskah
perjajian jual beli TBS tersebut telah dipersiapkan oleh pembeli, yakni
perusahaan yang memiliki pabrik CPO. h i adalah perjanjian standar atau
perjanjian dengan pencantuman klausul baku. Penjual tinggal menandatangani
naskah kontrak yang telah dipersiapkan tersebut. Bahkan TBS itupun telah
ditentukan oleh pembeli.
Berdasarkan ha1 tersebut, maka yang menjadi permasalahn dalam tulisan
ini adalah Bagaimanakah keabsahan pencantuman klausul baku dalam perjanjian
jual beli kelapa sawit dan Bagaimanakah akibat hukum jika perjanjian jual beli
tersebut tidak didasarkan pada asas kebebasan berkontrak ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan. Penelitin ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan
factor yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian hi.
Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang,
pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk
menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam ha1 demikian, pihak
yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut
untuk menentukan klausul-klausul tertentu dalam kontrak baku, sehingga
pe rjanjian yang seharusnya dibuat atau dirancang oleh para pihak yang terlibat
dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam kontrak baku karena format dan isi
kontrak dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih hat. Keabsahan
pencantuman klausula baku (perjanjian standar) dalam polis asuransi mengandung
kelemahan karena syarat-syarat yang ditentukan secara sepihak dan pihak lainnya
terpaksa menerima keadaan itu karena posisinya yang lemah. Dalam perjanjian
standar (baku) dasar berlakunya pe rjanjian standar ini adalah de jictie van will of
vertrouwen .Kebebasan kehendak yang sungguh-sungguh tidak ada pada
perjanjian BTS, namun perjanjian tetap sah, karena disini hanya terdapat cacat
kehendak.
Collections
- Master of Law [1445]