KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI KIOS SAPHIR SQUARE DI YOGYAKARTA
Abstract
Berkembanganya bisnis property terutama di bidang penjualan kios merupakan
akibat dari permintaan pasar yang meningkat, yang mengapresiasi kebutuhan
masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Penjualan kios sebelum bangunan
selesai dibangun juga banyak dilakukan oleh pengembang, karena alasan
kepastian pasar dan kebutuhan modal dana, padahal UU Nomor 2011 tentang
Rumah Susun mensyaratkan bahwa satuan rumah susun baru dapat
diperjualbelikan setelah rumah susun tersebut selesai dibangun minimal 25% (dua
puluh lima persen). Maraknya penjualan dengan cam pemesanan memunculkan
timbulnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada
umumnya sudah dibuat dalam bentuk standard karena alasan efisiensi yang sudah
ditentukan terlebih dahulu oleh pihak pengembang sebagai pelaku usaha. Akan
tetapi, kontrak standard yang dibuat secara sepihak oleh pihak pengembang
seringkali memuat klausula-klausula yang merugikan konsumen karena dibuat
oleh pihak pengembang maka isi dari pe~janjian baku tersebut lebih banyak
mengakomodir kepentingan pihak pengembang dibandingkan pihak konsumen,
akibatnya kons~unen sering dirugikan. Munculnya UU No. 8 Tahw 1999 tentang
Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 memberikan perlindungan kepada
konsumen tentang larangan pencanturnan klausula eksonerasi. Klausula-klausula
yang membebaskan atau mengalihkan tanggung jawab pengembang sering disebut
sebagai klausula eksonerasi, yang sering kali merugikan konsumen. Perjanjian
yang didalamnya mencantumkan klausula eksonerasi, maka perjanjian tersebut
telah melanggar UUPK dan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat (4).
Sedangkan penentuan isi perjanjian yang dilalnkan secara sepihak oleh
pengembang juga dianggap melanggar syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat
(1). Hal ini dikarenakan konsumen tidak dapat secara bebas menentukan
kehendaknya sehingga konsumen hanya memiliki 2 pilihan yaitu "take it or leave
it". Oleh karena itu hasil penelitian ini akan memaparkan analisa mengenai
keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen yang terdapat dalam Perjanjian
Pengrkatan Jual Beli Kios Saphir Square di Yogyakarta yang ditinjau dari
KUHPErdata dan UUPK.
Collections
- Master of Law [1445]