PENAFSIRAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER)
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul PENAFSIRAN UNSUR MELAWAN
HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
(STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER).
Penelitian ini mengangkat masalah penafsiran unsur melawan hukum
dan harmonisasi penegakan hukum persaingan usaha. Hal tersebut
dilatarbelakangi oleh adanya kebersinggungan perkara, di satu sisi
merupakan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
sedangkan di sisi yang lain merupakan tindak pidana korupsi.
Kebersinggungan tersebut didapat dari unsur atau perbuatan melawan
hukum, yang mana terdapat perbedaan konsep perbuatan melawan hukum
antara hukum pidana dengan hukum perdata.
Permasalahan di atas dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif,
yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan.
Metode penelitian ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal
research) yang menganalisis baik hukum sebagai law as it is written in the
books, maupun hukum sebagai law as it is decided by the judge through
judicial process. Data yang terkumpul dari hasil penelitian ini dianalisa
secara deskriptif kualitatif, yaitu penguraian data-data yang diperoleh
dalam penelitian tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam
wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan
atau kesimpulan. Bahan hukum yang digunakan diantaranya adalah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010.
Berdasarkan penelitian terhadap Putusan KPPU mengenai
persekongkolan tender, KPPU dapat menggunakan beberapa metode
penafsiran yang berasal dari doktrin. Sedangkan dalam sisi penegakan
hukum masih terdapat tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang
terkait, bahkan peraturan komisi yang dimaksud juga belum mampu
menjawab persoalan. Oleh karena itu sebagai sumbang pemikiran penulis
ialah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di samping itu juga
peningkatan kapasitas penegak hukum persaingan usaha, mengingat betapa
banyak kebersinggungan dalam penegakan hukumnya.
Collections
- Master of Law [1464]