PERSIAPAN PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN WASILE DARI KABUPATEN INDUK HALMAHERA TIMUR MENURUT PP NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Abstract
Tuntutan reformasi Mei 1998, Indonesia mengalami perubahan
social politik yang cukup berarti, yaitu keberadaan desentralisasi
sebagai salah-satu modal utama dalam pembangunan. ini lah yang
mendasari penulis untuk meyusun penelitian ini dalam bentuk tesis
yang memuat pokok permasalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk; Pertama: Untuk mengetahui persiapanpersiapan
yang dilakukan daerah pemekaran sudah sesuai dengan PP
No 78 Tahun 2007, Kedua: Untuk mengetahui mengapa usulan
pemekaran wilayah Wasile belum disetujui oleh pemeintah pusat,
Ketiga: Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung dan
menghambat pelaksanaan pemekaran Wasile.
Kemudian untuk mendukung lancarnya penulisan ini penulis
menggunakan metode penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan
masalah yang akan muncul yakni penelitian yuridis-sosioligis/politic.
Persiapan untuk Wasile sendiri sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun
2007 hal ini bisa terlihat kesamaan pandangan antara BPD, DPRD
Halmahera Timur, Bupati Halmahera Timur, Gubernur Propinsi
Maluku Utara, DPRD Propinsi Maluku Utara, DPR RI Komisi II dan
Dirjen Otonomi Daerah itu sendiri. Wasile tinggal menunggu waktu
untuk diparipurnakan oleh pemerintah pusat. Dikarenakan dari seluruh
C.D.O.B AMPRES 2013 semuanya belum diputuskan termasuk juga
Wasile didalamnya.
Alasan pemerintah menunda pemekaran melalui Dirjen Otonomi
Daerah dikarenakan ada sebagian wilayah yang tidak mendukung akan
tetapi para elit politik local diwilayah-wilayah tersebut terlalu
memaksakan untuk dimekarkan dan melakukan aksi didepan Kantor
Direktorat Dirjen Otonomi Daerah, sehingga pemerintah daerah
melalui Dirjen Otonomi daerah untuk menghentikan semua usulan
seluruh Indonesia termasuk Wasile juga didalamnya. Maka dari itu
Wasile tinggal menunggu waktu untuk diparipurnakan oleh pemerintah
pusat.
Faktor penghambat dan pendukung untuk Wasile sendiri yaitu
Wasile merupakan penghasil lumbung pangan terbesar di Propinsi
Maluku Utara, sehingga hal tersebut mampu menciptakan kemandirian
untuk wilayah Wasile itu sendiri. Untuk penghambatnya bagi penulis
secara yuridis tidak bermasalah lagi sesuai hasil wawancara Direktorat
Dirjen Otonomi Daerah di pusat.
Collections
- Master of Law [1445]