Show simple item record

dc.contributor.authorTIARRAMON, 05912070
dc.date.accessioned2018-07-21T17:40:16Z
dc.date.available2018-07-21T17:40:16Z
dc.date.issued2007-07-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9361
dc.description.abstractSampai saat ini perjanjian kredit belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena perjanjian kredit lahir atas dasar asas kebebasan berkontrak sebagairnana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kredit berbentuk perjanjian standar (baku), sehingga klausul-klausulnya sangat ditentukan sepihak oleh bank selaku kreditur. Sedangkan debitur tidak diikutsertakan. Akibatnya perjanjian yang dibuat tidak seimbang dan merugikan debitur. Dalam penelitian tesis ini, dengan judul "Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau dari Asas Keseimbangan" (Studi pada PT. Bank Riau Cabang Tembilahan), penulis akan mengupas dan membahas masalah pokok yaitu bagaimanakah kedudukan para pihak-pihak dalam perjanjian kredit perbankan ditinjau dari asas keseimbangan ? dan apa akibat hukumnya jika kedudukan para pihak tidak seimbang ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, titik berat penelitian normatif ini tertuju pada sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menjelaskan sesuatu yang di dapat dari teori dan hasil penelitian dengan pendekatan yuridis dan secara realitis, yaitu dengan melihat kenyataan yang sebenarnya di dalam praktek. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan analisis perumusan masalah maka ditarik kesimpulan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kredit pada PT Bank Riau Cabang Tembilahan tidak seimbang yang mana posisi bank selaku kreditur lebih kuat dan sangat dominan, sehingga memamfaatkan keadaan debitur yang lemah tersebut. Adapun keadaan debitur yang dimamfaatkan adalah pendidikan dan wawasan (ti& berpengalaman dan kurang pengetahuan), posisi debitur yang terjepit, keadaan ekonomis debitur. Akibatnyapun muatan isi perjanjian menjadi berat sebelah dan merugikan pihak debitur seperti pengatwan mengenai jaminan kredit, audit akuntan publik, memeriksa pembukuan debitur dan lain-lain. Dalam perjanjian ini terjadi penyalahgunaan keadaan oleh kreditur terhadap debitur. Akibat hukumnya adalah, maka perjanjian kredit yang dibuat mengakibatkan dapat dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi dengan alasan bahwa dalam perjanjian kredit tersebut terjadi penyalahgunaan keadaan oleh bank selaku kreditur. Demi untuk terlaksananya asas keseimbangan dalam perjanjian kredit perbankan maka perlu di buat undang-undang yang mengatur tentang perjanjian kredit, perlu juga disesuaikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsurnen, perlu juga campur tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia, perlu juga memasukkan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian ke dalarn undang-undang atau peraturan yang tetap. serta materi perjanjian kredit modal kerja yang dibuat oleh PT. Bank Riau Cabang Tembilahan kalau dilihat dari sisi bentuknya sangat sederhana, perlu lebih lengkap.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARl ASAS KESEIMBANGAN (Studi Pada PT. Bank Riau Cabang Tembihan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record