PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARl ASAS KESEIMBANGAN (Studi Pada PT. Bank Riau Cabang Tembihan)
Abstract
Sampai saat ini perjanjian kredit belum ada pengaturannya dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, karena perjanjian kredit lahir atas dasar asas
kebebasan berkontrak sebagairnana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kredit berbentuk perjanjian
standar (baku), sehingga klausul-klausulnya sangat ditentukan sepihak oleh bank
selaku kreditur. Sedangkan debitur tidak diikutsertakan. Akibatnya perjanjian yang
dibuat tidak seimbang dan merugikan debitur.
Dalam penelitian tesis ini, dengan judul "Pelaksanaan Perjanjian Kredit
Perbankan Ditinjau dari Asas Keseimbangan" (Studi pada PT. Bank Riau
Cabang Tembilahan), penulis akan mengupas dan membahas masalah pokok
yaitu bagaimanakah kedudukan para pihak-pihak dalam perjanjian kredit perbankan
ditinjau dari asas keseimbangan ? dan apa akibat hukumnya jika kedudukan para
pihak tidak seimbang ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, titik berat penelitian
normatif ini tertuju pada sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan
pustaka yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier. Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menjelaskan sesuatu
yang di dapat dari teori dan hasil penelitian dengan pendekatan yuridis dan secara
realitis, yaitu dengan melihat kenyataan yang sebenarnya di dalam praktek.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan analisis perumusan masalah
maka ditarik kesimpulan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kredit pada
PT Bank Riau Cabang Tembilahan tidak seimbang yang mana posisi bank selaku
kreditur lebih kuat dan sangat dominan, sehingga memamfaatkan keadaan debitur
yang lemah tersebut. Adapun keadaan debitur yang dimamfaatkan adalah
pendidikan dan wawasan (ti& berpengalaman dan kurang pengetahuan), posisi
debitur yang terjepit, keadaan ekonomis debitur. Akibatnyapun muatan isi
perjanjian menjadi berat sebelah dan merugikan pihak debitur seperti pengatwan
mengenai jaminan kredit, audit akuntan publik, memeriksa pembukuan debitur dan
lain-lain. Dalam perjanjian ini terjadi penyalahgunaan keadaan oleh kreditur
terhadap debitur. Akibat hukumnya adalah, maka perjanjian kredit yang dibuat
mengakibatkan dapat dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi dengan alasan bahwa
dalam perjanjian kredit tersebut terjadi penyalahgunaan keadaan oleh bank selaku
kreditur. Demi untuk terlaksananya asas keseimbangan dalam perjanjian kredit
perbankan maka perlu di buat undang-undang yang mengatur tentang perjanjian
kredit, perlu juga disesuaikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan
Konsurnen, perlu juga campur tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan
Republik Indonesia, perlu juga memasukkan penyalahgunaan keadaan sebagai
alasan pembatalan perjanjian ke dalarn undang-undang atau peraturan yang tetap.
serta materi perjanjian kredit modal kerja yang dibuat oleh PT. Bank Riau Cabang
Tembilahan kalau dilihat dari sisi bentuknya sangat sederhana, perlu lebih lengkap.
Collections
- Master of Law [1445]