dc.description.abstract | Penelitian terhadap "Kebijakan Kriminalisasi Peratura~ Daerah Guna
Mewujudka~ Sinkrollisasi Htlkuin Pidana Lokal Dengan Hukum Pidana
Kodifikasi", didasarkan pada alasan munculnya persoalan disekitar Peraturan
Daerah bermasalah yang disebabkan adanya semangat berlebihan dari
Pemmintahan Daerah dalam mlglca mengatur dan meningkatkan pendapatan
daerah. Agar Peraturan Daerah itu ditaati, masing-masing daerah meruinuskan
kebijakan kriminalisasi dalam Peraturm Daerah, yang rumusannya berbeda-beda
(uitara satu daerah dengan daerah lainya. Sebagian Peraturan Daerah dipandang
menentukan kebijakan krirninalisasi bertmtangan dengan aturan yang lebih
tinggi, ha1 ini terjadi karena ketiadaan aturan operasional yang mengaturnya,
sehingba setiap daerah menafsirkan sendiri kewenangan apa saja yang ada pada
pelnbentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi
perumusan masalah dalam penelitian: (1) Adalah konsep dasar kebijakan
kriniinalisasi dalam Peraturan Dmah di Jawa Tengah? (2) Apakah aspek
kebijakan kriminalisasi dalam Peraturan Daerah di Jawa Tengah telah sinlcron
dengan hukum pidana kodifikasi? (3) Strategi apa yang perlu dikembangkan
untuk mewujudkan Sinkronisasi hukuin pidma lokal dengan hukum pidana
kodi fikasi?
Laidasan teori penelitian ini menggunakan pendekatan integratif yang
mengintegrasikan beberapa teori sebagai satu kesatuan yaitu teori otonomi daerah,
teori kebijakan kriminal, teori per undang-undangan dan asas legalitas.
Selanjutnya kerangka konsep pembetukan Peraturan Daerah pidana dilandasi oleh
teori otonorni daerah dan teori kebijakan kriminal sebagai bagian dari
perkembangan dina~nikah ukum.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-nonnatif dikaji dengan metode
dogmatika hukum. Fokus penelitian dikernbangkan upaya sinkronisasi hukum
pidana lokal dan hukum pidana kodifikasi terhadap kebijakan kriminal dalam
pembentukkan Peraturan Daerah Pidana oleh Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
Hasil penelitian menun-jukkan bahwa pengundangan dan alasan pembuatan
Peraturan Daerd~, menitik beratkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,
daripada untuk penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Perurnusan
Peraturan Daerah belum ada keseragman dalam inerumuskan sanksi pidana
dalam Peraturan Daerah. Sinkronisasi antara hukum pidana lokal deilgan hukurn
pidana kodifikasi dalam Peraturan Dearah yang memuat sanksi pidana dalarn
Peraturan Daerah belum tenvujud, karena adanya perbedaan dalam perumusan
sanksi hukurn pidana lokal dengan huk.wn pidana kodifikasi, ha1 itu bertentangan
deilgan prinsip "lex superiore derogat legi infiriore ", dan prinsip hukum tesebut
beluin menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeflemerintah dalam
lnembatalkan suatu Peraturan Daerah yang bennasalah. Perkembangan ilmu
hukurn dan pesluasan teori otonomi daerah seharusr~yati iinungkinkan Sinkronisasi
dengan inenggunakan Hukum Pidana, karena mash banyak Peraturan Daerah jika
dikaji dari ukurar.1 Sinkroilisasi dalarn merumuskan sanksi pidana bertentangan dengan undang-undang di atasnya tetap diberlakukan tidak dibatalkan ole11
Menteri Dalam Negari. Pengujian Sinkronisasi Peraturan Daerah kurang tepat jlka
diuji oleh lembaga eksekutif, karena sudah ada lembaga lain, dalam ha1 ini
Mahkamah Agung yang lebih berwenang untuk mengadakan pengujian, sesuai
dengan ketentuan Undang-undang No: 18 tal~un 2001 tentang Otonomi Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam.
Strate@ yang perlu dike~nbangkan terdiri dari beberapa aspek, antara lain
Peraturan Daerah Pidana atau bermuatan Pidana, di sarnping Sinkronisasi dengan
hukum yang berada di atasnya dengan menggunakan prinsip "lex superiore
derogat legi inferiore ", juga hams diperhatikan pei~gembangan dan kesetaraan
dengan menggunakan prinsip "lex specialis u'erogut legi generalis ". Kebijakan
Pemerintahan Daerah dalarn merumuskan Peraturan Daerah Pidana perlu
dipertimbangkan untuk mengefektifkan pelaksanaan sanksi denda di inasa akan
datang yang berguna untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana dan dapat
menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Supaya tidak ada kerancuan dalam
proses penyelidikan dan penyidikan hanya di tangani oleh Pejabat Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah itu, diperlukan acara
pemeriksaan singkat khusus perkara pelanggaran Peraturan Daeiah sehingga
terciptalah sistem peradilan pidana yang tidak saling bertentangan dalarn rangka
harmonisasi hukum. | en_US |