Show simple item record

dc.contributor.authorTEGUH PRASETYO, 03932001
dc.date.accessioned2018-07-21T17:39:55Z
dc.date.available2018-07-21T17:39:55Z
dc.date.issued2006
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9359
dc.description.abstractPenelitian terhadap "Kebijakan Kriminalisasi Peratura~ Daerah Guna Mewujudka~ Sinkrollisasi Htlkuin Pidana Lokal Dengan Hukum Pidana Kodifikasi", didasarkan pada alasan munculnya persoalan disekitar Peraturan Daerah bermasalah yang disebabkan adanya semangat berlebihan dari Pemmintahan Daerah dalam mlglca mengatur dan meningkatkan pendapatan daerah. Agar Peraturan Daerah itu ditaati, masing-masing daerah meruinuskan kebijakan kriminalisasi dalam Peraturm Daerah, yang rumusannya berbeda-beda (uitara satu daerah dengan daerah lainya. Sebagian Peraturan Daerah dipandang menentukan kebijakan krirninalisasi bertmtangan dengan aturan yang lebih tinggi, ha1 ini terjadi karena ketiadaan aturan operasional yang mengaturnya, sehingba setiap daerah menafsirkan sendiri kewenangan apa saja yang ada pada pelnbentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian: (1) Adalah konsep dasar kebijakan kriniinalisasi dalam Peraturan Dmah di Jawa Tengah? (2) Apakah aspek kebijakan kriminalisasi dalam Peraturan Daerah di Jawa Tengah telah sinlcron dengan hukum pidana kodifikasi? (3) Strategi apa yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan Sinkronisasi hukuin pidma lokal dengan hukum pidana kodi fikasi? Laidasan teori penelitian ini menggunakan pendekatan integratif yang mengintegrasikan beberapa teori sebagai satu kesatuan yaitu teori otonomi daerah, teori kebijakan kriminal, teori per undang-undangan dan asas legalitas. Selanjutnya kerangka konsep pembetukan Peraturan Daerah pidana dilandasi oleh teori otonorni daerah dan teori kebijakan kriminal sebagai bagian dari perkembangan dina~nikah ukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-nonnatif dikaji dengan metode dogmatika hukum. Fokus penelitian dikernbangkan upaya sinkronisasi hukum pidana lokal dan hukum pidana kodifikasi terhadap kebijakan kriminal dalam pembentukkan Peraturan Daerah Pidana oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Hasil penelitian menun-jukkan bahwa pengundangan dan alasan pembuatan Peraturan Daerd~, menitik beratkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, daripada untuk penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Perurnusan Peraturan Daerah belum ada keseragman dalam inerumuskan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah. Sinkronisasi antara hukum pidana lokal deilgan hukurn pidana kodifikasi dalam Peraturan Dearah yang memuat sanksi pidana dalarn Peraturan Daerah belum tenvujud, karena adanya perbedaan dalam perumusan sanksi hukurn pidana lokal dengan huk.wn pidana kodifikasi, ha1 itu bertentangan deilgan prinsip "lex superiore derogat legi infiriore ", dan prinsip hukum tesebut beluin menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeflemerintah dalam lnembatalkan suatu Peraturan Daerah yang bennasalah. Perkembangan ilmu hukurn dan pesluasan teori otonomi daerah seharusr~yati iinungkinkan Sinkronisasi dengan inenggunakan Hukum Pidana, karena mash banyak Peraturan Daerah jika dikaji dari ukurar.1 Sinkroilisasi dalarn merumuskan sanksi pidana bertentangan dengan undang-undang di atasnya tetap diberlakukan tidak dibatalkan ole11 Menteri Dalam Negari. Pengujian Sinkronisasi Peraturan Daerah kurang tepat jlka diuji oleh lembaga eksekutif, karena sudah ada lembaga lain, dalam ha1 ini Mahkamah Agung yang lebih berwenang untuk mengadakan pengujian, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No: 18 tal~un 2001 tentang Otonomi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Strate@ yang perlu dike~nbangkan terdiri dari beberapa aspek, antara lain Peraturan Daerah Pidana atau bermuatan Pidana, di sarnping Sinkronisasi dengan hukum yang berada di atasnya dengan menggunakan prinsip "lex superiore derogat legi inferiore ", juga hams diperhatikan pei~gembangan dan kesetaraan dengan menggunakan prinsip "lex specialis u'erogut legi generalis ". Kebijakan Pemerintahan Daerah dalarn merumuskan Peraturan Daerah Pidana perlu dipertimbangkan untuk mengefektifkan pelaksanaan sanksi denda di inasa akan datang yang berguna untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Supaya tidak ada kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hanya di tangani oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah itu, diperlukan acara pemeriksaan singkat khusus perkara pelanggaran Peraturan Daeiah sehingga terciptalah sistem peradilan pidana yang tidak saling bertentangan dalarn rangka harmonisasi hukum.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEBIJAKAN KRIMINALISASI PERATURAN DAERAH GUNA MEWUJUDKAN SINKRONISASI HUKUM PIDANA LOKAL DENGAN HUKUM PIDANA KODIFIKASIen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record