Show simple item record

dc.contributor.authorAKSAR, 05912110
dc.date.accessioned2018-07-21T17:39:44Z
dc.date.available2018-07-21T17:39:44Z
dc.date.issued2007-07-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9358
dc.description.abstractBeli sewa diatur dalam SK, Menperdagkop No. 34/KP/II/1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli, Surat Edaran Direktur Bina Usaha Perdagangan No. 4081 Binus-3/IX/85 tertanggal 27 September 1985 Perihal : Permohonan Izin Usaha Sewa Beli (Hire Purchase). Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli sebagai perlunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hal rnilik aras barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jurnlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual. Yang menjadi Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah Kedudukan Antara PT. Adira Finance dan Pembeli Sewa Dalam Perjanjian Beli Sewa Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru dan Upaya apakah yang dilakukan oleh PT. Adira Finance apabila pembeIi sewa tidak melaksanakan prestasinya dengan cara tidak melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan pembeli sewa setiap bulannya. Sedangkan Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Bentuk pefimjian beli sevva mtata PT. Adira Fimce dengan pemkli sewa adalah perjanjian standar, artinya perjanjian tersebut sudah disediakan oleh perusahaan dan calon pembeli hanya membaca serta menanda tangani perjanjian yang sudah disediakan tersebut. Kedudukan PT. Adira Finance dalam perjanjian kendaraan bermotor kapasitasnya adalah selaku Penyewa dan Penjual, sedangkan Pembeli Sewa kapasitasnya adalah sebagai Penyewa dan Pernbeli. Ketidak seimbangan tersebut lebih dimungkinkan lagi dengan adanya posisi penjual yang lebih kuat, dalam ha1 ini pemilik barang, dibandingkan dengan posisi pihak pembeli yang memerlukan barang. Karena posisi yang berat sebelah itu, pihak yang posisinya kuat umumnya mendiktekan isi perjanjian yang telah dituangkan dalam bentuk baku untuk kepentingannya sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam klausul jatuh tempo, cara pembayaran, denda, percepatan pembayaran, kewajiban membayar sekaligus, asuransi, pengambilan kembali barang oleh pembeli, pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, kekuatan perjanjian dan pengalchiran perjanjian yang semuanya ditentukan oleh penjual sewa. Di mana pihak yang lemah hanya memiliki dua pilihan setuju terhadap isi kontrak mengenai transaksi yang diperlukannya, walaupun isi kontrak tersebut dapat merugikannya atau menolak isi kontrak dengan resiko kehilangan transaksi yang bersangkutan. Terhadap pembeli sewa yang wanprestasi akan dilakukan pembayaran sejumlah uang sebagi denda adminiatrasi.Apabila wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli sewa sampai 2 bulan berturut-turut maka sesuai dengan perjanjian sepeda motor tersebut ditarik oleh penjual sewa dan selanjutnya dapat dinyatakan bahwa perjanjian tersebut telah berakhir, seperti yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati, tanpa memperhitungkan uang angsuran dm uang muka yang telah dibayarkan oleh Pembeli Sewa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANTARA PT. ADlRA FINANCE DAN PEMBELI SEWA DALAM PERJANJIAN BELl SEWA KENDARAAN BERMOTOR Dl KOTA PEKANBARUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record