KEDUDUKAN ANTARA PT. ADlRA FINANCE DAN PEMBELI SEWA DALAM PERJANJIAN BELl SEWA KENDARAAN BERMOTOR Dl KOTA PEKANBARU
Abstract
Beli sewa diatur dalam SK, Menperdagkop No. 34/KP/II/1980 tentang
Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli, Surat Edaran Direktur Bina Usaha Perdagangan
No. 4081 Binus-3/IX/85 tertanggal 27 September 1985 Perihal : Permohonan Izin
Usaha Sewa Beli (Hire Purchase). Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli sebagai perlunasan atas harga barang yang
telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hal rnilik aras barang
tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jurnlah harganya dibayar
lunas oleh pembeli kepada penjual.
Yang menjadi Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah
Kedudukan Antara PT. Adira Finance dan Pembeli Sewa Dalam Perjanjian Beli Sewa
Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru dan Upaya apakah yang dilakukan oleh PT.
Adira Finance apabila pembeIi sewa tidak melaksanakan prestasinya dengan cara
tidak melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan pembeli sewa setiap
bulannya. Sedangkan Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan
penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Bentuk pefimjian beli sevva mtata PT. Adira Fimce dengan pemkli sewa
adalah perjanjian standar, artinya perjanjian tersebut sudah disediakan oleh
perusahaan dan calon pembeli hanya membaca serta menanda tangani perjanjian yang
sudah disediakan tersebut. Kedudukan PT. Adira Finance dalam perjanjian kendaraan
bermotor kapasitasnya adalah selaku Penyewa dan Penjual, sedangkan Pembeli Sewa
kapasitasnya adalah sebagai Penyewa dan Pernbeli. Ketidak seimbangan tersebut
lebih dimungkinkan lagi dengan adanya posisi penjual yang lebih kuat, dalam ha1 ini
pemilik barang, dibandingkan dengan posisi pihak pembeli yang memerlukan barang.
Karena posisi yang berat sebelah itu, pihak yang posisinya kuat umumnya
mendiktekan isi perjanjian yang telah dituangkan dalam bentuk baku untuk
kepentingannya sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam klausul jatuh tempo, cara
pembayaran, denda, percepatan pembayaran, kewajiban membayar sekaligus,
asuransi, pengambilan kembali barang oleh pembeli, pemberian kuasa yang tidak
dapat dicabut kembali, kekuatan perjanjian dan pengalchiran perjanjian yang
semuanya ditentukan oleh penjual sewa. Di mana pihak yang lemah hanya memiliki
dua pilihan setuju terhadap isi kontrak mengenai transaksi yang diperlukannya,
walaupun isi kontrak tersebut dapat merugikannya atau menolak isi kontrak dengan
resiko kehilangan transaksi yang bersangkutan.
Terhadap pembeli sewa yang wanprestasi akan dilakukan pembayaran
sejumlah uang sebagi denda adminiatrasi.Apabila wanprestasi yang dilakukan oleh
pembeli sewa sampai 2 bulan berturut-turut maka sesuai dengan perjanjian sepeda
motor tersebut ditarik oleh penjual sewa dan selanjutnya dapat dinyatakan bahwa
perjanjian tersebut telah berakhir, seperti yang terdapat dalam perjanjian yang telah
disepakati, tanpa memperhitungkan uang angsuran dm uang muka yang telah
dibayarkan oleh Pembeli Sewa.
Collections
- Master of Law [1445]