ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku usaha dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerjalburuh, dan pemerintah. Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pemerintah mempunyai fungsi sebagai regulator, pelayanan, pengawasan
dan penegakan hukum. Pekerja/buruh dan serikat peke jalserikat buruh mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban dan
menyalurkan aspirasi secara demokratis. Pengusaha dan organisasi pengusaha
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengernbangkan usaha, memperluas
lapangan keja, dan memberikan kesejahteraan pekerjahuruh secara terbuka,
demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara
pekejalburuh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat,
bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Konflik dapat dirnaknakan sebagai
suatu kondisi dimana pihak yang satu rnenghendaki agar pihak yang lain berbuat
atau tidak berbuat sesuai dengan yang diinginkan, tetapi pihak lain menolak
keinginan itu. Perselisihan hubungan industrial di atas dapat diselesaikan di dalam
dan di luar pengadilan. Penyelesaian di dalam pengadilan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial sedangkan penyelesaian di luar pengadilan melalui arbitrase
dan altematif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Keberadaan penyelesaian sengketa altematif di dalam hubungan industrial
merupakan suatu kebutuhan karena prosesnya lebih sederhana, cepat dan biaya
ringan serta menjamin kerahasiaan para pihak. Sangat disayangkan penyelesaian
sengketa tersebut tidak begitu diminati oleh para pihak, mereka lebih menyukai
pengadilan yang mempunyai begitu banyak persoalan. Bagaimana menyelaraskan
peraturan perundangan yang ada dengan mengimplementasikannya di lapangan
untuk menemukan suatu sistem yang effektif dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution),
ditengah-tengah maraknya penyelesaian melalui litigasi yang bersifat konflik.
Collections
- Master of Law [1445]