PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ANGKUTAN PENYEBERANGAN BATAM TANJUNG BALAI KARIMUN
Abstract
Pihak Konsumen atau Masyarakat dapat dikatakan adalah Pihak tidak pernah
tahu sama sekali tentang kondisi Jasa Angkutan Penyeberangan Kapal Laut. Bahkan
cenderung menerima keadaan tersebut, dan pihak yang berwenang untuk melindungi
masyarakat atau Konsumen pun hingga sekarang terkesan pasif. Oleh karena itu perlu
dilakukan berbagai upaya untuk memperkecil atau mencegah kerugian-kerugian yang
diderita Konsumen termasuk kerugian yang diakibatkan Jasa Angkutan yang sudah
tidak layak untuk digunakan dan berbahaya bagi Konsumen. Termasuklah
didalarnnya Jasa Angkutan Penyeberangan Kapal Laut Batam Tanjung Balai Karimun
yang ditawarkan pada Konsumen. Jadi jika dalam menawarkan Jasanya Pelaku Usaha
tidak berdasarkan syarat-syarat atau standarisasi tertentu maka diprediksikan
merugikan Pihak Konsumen.
Adapun yang menjadi Pokok permasalahan adalah pertama bagaimanakah
Pelaksanaan Hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen Jasa Angkutan
Penyeberangan Batam Tanjung Balai Karimun dan Bagaimanakah upaya yang dapat
dilakukan oleh Konsumen Angkutan Penyeberangan Batam Tanjung Balai Karimun
untuk menuntut tanggung jawab Pelaku Usaha yang merugikan Konsumen.
Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka adapun yang dijadikan
populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Pemakai Jasa (Konsumen), Pelaku
Usaha (Perusahaan Jasa Angkutan Penyeberangan) Batam Tanjung Balai Karimun,
Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, PT. Asuransi Jasa Raharja
(PT. Persero). Dilihat dari jenisnya penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
jenis Penelitian Hukum Sosiologis yakni penelitian untuk mengetahui efektifitas
hukum, penelitian dilakukan dengan cara survey artinya penulis langsung kelokasi
untuk mendapatkan data dengan menggunakan alat pengumpul data berupa
wawancara dan kuisiner, sedangkan sifatnya adalah DekriptlJ sedangkan dalam
penetapan sampel Konsumen ditetapkan memakai sistem Random sampling dan
untuk Pelaku Usaha ditetapkan menggunakan sensus.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan diketahui pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha (Perusahaan Jasa Angkutan Penyeberangan) Batam
Tanjung Balai Karimun pada dasarnya belum sesuai dengan peraturan yang ada ha1
ini disebabkan kurangnya informasi yang didapat Konsumen mengenai Jasa
Angkutan Penyeberangan, sementara upaya yang ditempuh Konsumen dan Pelaku
Usaha dalam menyelesaikan kerugian tersebut adalah melalui upaya penyelesaian
damai. Dari upaya penyelesaian tersebut diketahui bahwa Pelaku Usaha mengganti
kerugian terhadap Konsumen berupa pengembalian uang. Untuk menjamin adanya
perlindungan hukum bagi Konsumen diharapkan agar setiap Pelaku Usaha Jasa
Angkutan Penyeberangan Kapal Laut pelaksanaan Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku disamping itu pula kiranya juga dapat
diberikan penyuluhan kepada Konsumen maupun kepada Pelaku Usaha sehingga
mencapai rasa Keadilan.
Dari Penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan Jasa Angkutan
Penyeberangan Kapal Laut menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 1992 tentang
Pelayaran merujuk ketentuadasas yang terdapat dalam KUH Perdata seperti asas
konsensualitas dalam Pasal 1320.
Berdasarkan itu maka dapat disarankan beberapa hal, yaitu asas
konsensualitas tersebut perlu dipertahankan mengingat hubungan antara Pihak
Konsumen dengan Pelaku Usaha. Dan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Angkutan
Penyeberangan terhadap pemberian ganti rugi terhadap Konsumen agar lebih
ditingkatkan yaitu tidak hanya pemberian ganti rugi dalam bentuk uang tetapi
haruslah disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan atau setidak-tidaknya
dapat memberikan rasa keadilan.
Collections
- Master of Law [1445]