WANPRESTASI PELAKSANAAN KONTRAK JASA-JASA DALAM RUANGAN RUMBAI ANTARA PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA DENGAN PT. NUSA INTI SHARINDO PEKANBARU
Abstract
Dalam pengisian pembangunan di segala bidang, yang sesuai harapan citacita
pendiri Negara Republik Lndonesia, merupakan keadilan dan kemakmuran bagi
masyarakat, baik materi maupun spritual. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang
Dasar 1945, pada pembukaan alinea keempat, maka dengan itu' pembangunan
merupakan salah satu cara untuk mencapai kemahuran untuk kesejahteraan
masyarakat untuk mengisi pembangunan di segala bidang.
Pemerintah untuk mengisi pembangunan harus menggali potensi sumber
daya alam yang dipergunakan pembiayaan pembangunan. Sumber daya alam yang
sangat berpotensial berupa minyak dan gas bumi, sumber tersebut yang dijadikan
pemerintah untuk pembiayaan pembangunan' ' tersebut guna mengisi ' kebutuhan
infrastruktur dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, berbagai pihak membutuhkan aturan yang
jelas, tentang hukum yang mengatur tentang pekedm iersebut. Seperti perangkat
hukum yang mengatur tentang kontrak kerja dan pekerjaan yang akan dikerjakan harus
mempunyai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak atau perjanjian.
Suatu Kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu
kata sepakat, kecakapan, ha1 tertentu, dan suatu sebab yang halal, sebagai di atur
dalam pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Untuk suatu kontrak ke
empat syarat- syarat tersebut adalah sangat mutlak di lakukan, karena jika salah
satunya tidak memenuhi dapat memberikan konsekwensi hukum.
Dari ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata, akan
memberikan hak dan kewajiban kepada sesarna yang berkontrak atau yang berjanji,
karena apa bila dari satu pihak tidak memberikan hak dan kewajiban, merupakan
pengingkaran kesepakatan yang telah di sepakati dalam perjanjian yang disepakati,
dan perbuatan tersebut di golongkan ingkar janji atau cedera janji, atau wanprestasi.
Permasalahan cacat kesepakatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,
apabila para pihak tidak mengikuti semua ketentuan yang telah di sepakati sewaktu
perjanjian di jalankan. Keadaan tersesebut terjadi pada perusahaan PT. Nusa Inti
Sharindo Pekanbaru dengan PT. Caltex Pacific Indonesia dalam proses tender dan
Pelaksanaan kontrak kerja. Kasus tersebut mulai terlihat dari proses tender, bahwa PT.
Caltex Pacific Indonesia tidak memberikan batas angka penawaran terendah dan
tertinggi serta angka yang tidak dibenarkan, padahal kesepakatn tersebut' telah
disarnpaikan dalam perundingan sebelum kontrak, bahwa team perusahaan akan
memberikan pada hari yang ditentukan.
Maka dengan ketentuan yang tidak jelas para perserta tender waktu iru.
memasukan angka sesuai dengan harga barang di pasar dan upah pekerja yang berlaku
di sektor migas. Dalam kasus ini PT. Caltex Pacific Indonesia tidak memberikan
angka tersebut, sehingga terjadi angka tawaran pada pekerjaan tersebut tidak sesuai
dengan buged yang di miliki oleh PT. Cdtex pacific Ifidonesia. Uatuk Kasus tersebut
team lelang perusahaan PT. Caltex Pacific Indonesia, tetap meminta penurunkan harga
tawaran yang di buat perusahaan pemborong terendah.
Dalam kasus pelaksanaan kontrak antara PT. Caltex Pacific lndonesia dengan
PT. Nusa Inti Sharindo, terjadi juga tentang kesepakatan jumlah, luas, yang telah
disepakati tidak ditepati janji oleh pihak PT. Caltex Pacicfic Indonesia.
Pada akhir kontrak pihak perusahaan PT.Caltex Pacific Indonesia dengan PT.
Nusa lnti Sharindo, tidak menepati janji tentang nilai kontrak yang akan di
pergunakan pada pekerjaan yang telah di berikan dan dikerjakan oleh PT.Nusa Inti
Sharindo.
Akibat dari ingkar janji atau wanprestasi tersebut perusahan pelaksana di
rugikan. Karena perjanji an yang dibuat dan disepakati tidak ditaati, sehingga terjadi
kerugian yang besar oleh perusahan yang menjalankan pekerjaan tersebut.
Dalam penyelesaian wanprestasi kontrak kerja antara kedua perusahaan
tersebut, tidak dapat di selesaikan, karena pihak perusahaan pemborong tidak dapat
menuntut haknya berupa ke untungan yang seharus di peroleh, sebab pihak
perusahaan tidak mengerti apakah kasus seperi ini dapat di mintakan ke perusahaan
pemberi kerja? Keuntungan dangan ganti rugi yang seharusnya di perdapat dari
peke rjaan tersebut.
Collections
- Master of Law [1443]