KEDUDUKAN PEMERINTAH SEBAGAI TERLAPOR DALAM IMPOR BAWANG PUTIH
Abstract
Kementerian Perdagangan memberikan perpanjangan surat persetujuan impor yang
menyimpang dari prosedur yang seharusnya dilakukan kepada sebagian pelaku usaha yang
sebelumnya telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari kementerian
perdagangan sehingga menyebabkan harga bawang putih melonjak naik. Atas tindakan tersebut
KPPU menyatakan Kementerian Perdagangan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dan memberikan rekomendasi kepada setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebiijakannya,
serta penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi
dengan instansi terkait. Untuk itu permasalah utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah
apa dasar hukum yang dapat digunakan oleh KPPU untuk mengkualifikasi Menteri Perdagangan
sebagai terlapor dalam kasus import bawang putih; dan apa tanggung jawab hukum yang dapat
dikenakan kepada Menteri Perdagangan dalam kasus import bawang putih.
Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian
dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen/pustaka. Data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dianalisis dengan
metode kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis,
selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Komisi mengkualifikasikan Menteri
Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari
unsur pihak lain dan dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dalam Putusan Nomor 05/KPPU-I/2013. Dengan demikian
Menteri Perdagangan yang dikualifikasikan sebagai pihak lain oleh KPPU dapat dijadikan terlapor
dalam kasus impor bawang putih, kemudian Menteri Perdagangan mempertanggung jawbakan
perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh bawahannya sebagaimana ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
tersebut, mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, Menteri Perdagangan sebagai atasan dari
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dapat dimintakan pertanggung jawaban
berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani setiap dugaan pelanggaran
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih berani untuk menginterprestasikan setiap aturanaturan
yang telah dimiliki untuk digunakan kepada setiap pelanggar hukum persaingan usaha.
Sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hukum persaingan yang tidak dapat diperiksa dan
diputuskan oleh KPPU sebagai lembaga yang mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan agar dapat menerima keputusan yang telah diberikan oleh KPPU
dalam kasus impor bawang putih ini. Selain itu Menteri Perdagangan dan pejabat-pejabat
dilingkungan Kementerian Perdagangan yang menjadi tanggung jawab dari Menteri agar dalam
bertindak maupun membuat kebijakan dapat berdasarkan kepada peraturan dan/atau prosedur yang
ada, sehingga dalam membuat kebijakan-kebijakan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan
kebijakan yang dibuat.
Collections
- Master of Law [1447]