PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMENUHAN HAK INFORMASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE
Abstract
Pemberian informasi yang tidak benar merupakan suatu bentuk penipuan
pada kata sepakat dan juga merupakan pelanggaran kausa yang halal sebagai syarat
sahnya perjanjian. Untuk itu penelitian ini dilakukan guna menjawab dua masalah.
Pertama,bagaimana pemenuhan hak atas informasi bagi konsurnen dalam transaksi
jual beli secara online; dan Kedua, apa langkah-langkah hukum yang dapat
diupayakan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat informasi yang tidak
benar atau menyesatkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah
undang-undang atau regulasi yang bersangkut paut dengan masalah penelitian. Data
yang digunakan adalah data primer, yaitu wawancara dengan pelaku usaha maupun
konsumen yang melakukan transaksi secara elektronik, dan data sekunder berupa
bahan kukum, antara lain bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-undang No. 8 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 11
Tahun 2008. Analisis penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas informasi bagi
konsumen dalam transaksi jual beli secara online merupakan salah satu bagian dari
hak konsumen, yang diatur dalam Pasal 4, dan kewajiban pelaku usaha yang diatur
dalampasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 9 Undang-
Undang No. 11 Tahun 2008 terkait hak-hak konsumen atas informasi dalam
melakukan transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini bertentangan
dengan Pasal 1320 ayat (1) dan (4) KUHPerdata, yaitu cacat kehendak pada saat
kesepakan terjadi, dan pelanggaran atas kausa yang halal. Langkah-langkah hukum
yang dapat diupayakan oleh konsumen yaitu penyelesaian yang diawali dengan
pengajuan laporan ke pihak kepolisian sarnpai dengan pemberian sanksi pidana
dalam putusan peradilan; atau melalui jalur di luar peradilan, yaitu penyelesaian yang
dilakukan dengan proses mediasi dan diawali pengaduan ke Badan Perlindungan
Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen, maupun pengajuan gugatan ke
Badan Penyelesaian Sengketa. Proses tersebut akan berujung pada pemberian sanksi
administrasi berupa pembebanan ganti rugi bagi pelaku usaha yang merugikan
konsumen.
Rekomendasi penelitian ini adalah, bagi pelaku usaha dalam transaksi jual
beli secara online hams memenuhi hak atas informasi bagi konsumen yaitu meliputi
informasi yang benar, jelas, dan jujur. Bagi pihak konsumen sebaiknya selektif dan
berhati-hati dalml melakukan transaksi jual beli secara online. Bagi lembagalembaga
yang berkedudukan sebagai lembaga perlindungan konsumen sebaiknya
melakukan sosialisasi secara lebih luas mengenai keberadaan dan wewenang yang
dimiliki, sehingga konsumen yang mengalami kerugian atas suatu transaksi jual beli
secara online tidak merasa enggan menyampaikan laporannya
Collections
- Master of Law [1447]