PERJANJIAN EKSKLUSIF ANTARA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DENGAN ASURANSI JIWA BRINGIN LIFE DAN HEKSA EKA LIFE DALAM PERJANJIAN KPR BRI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian eksklusif antara BRI dengan
asuransi jiwa Bringin Life dan Heksa Eka Life dalam perjanjian KPR BRI.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana peraturan tentang penggunaan
asuransi dalam perjanjian KPR oleh bank kepada nasabahnya? Tepatkah putusan
KPPU tentang perjanjian tertutup antara BRI dengan Bringin Life dan Heksa Eka
Life yang mengikat nasabah?. Metode penelitian yang digunakan adalah secara
Kualitatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Analisis
dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya, peraturan tentang
penggunaan asuransi dalam perjanjian KPR BRI didasarkan pada SEBI No.
12/35/DPNP Tahun 2010, POJK No. 23/POJK.05/2015, Peraturan KPPU
Pedoman Pasal 15. Putusan KPPU tidaklah tepat karena perjanjian antara BRI
dengan Bringin Life dan Heksa Eka Life bukanlah merupakan perjanjian
eksklusif. Ke depannya sebaiknya harus ada reformulasi dan atau penyelarasan
makna antar regulasi mengenai aturan dalam kegiatan bancassurance. KPPU
sebaiknya mengkaji dengan baik regulasi yang secara khusus mengatur kegiatan
usaha di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1447]