Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD CHAIRUL ANWAR, 04. M. 0116
dc.date.accessioned2018-07-21T17:29:08Z
dc.date.available2018-07-21T17:29:08Z
dc.date.issued2006-09-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9322
dc.description.abstractFaktor-faktor yang menyebabkan debitor melakukan cidera janji (wanprestasi) pada perjanjian bank sehingga menyebabkan terjadinya kredit bermasalah yang menyebabkan kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai yaitu: a). Faktor Internal, yaitu timbulnya kredit macet karena kebijakan perkreditan yang ekspansif, penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikat kurang baik dari pemilik dan pengurus atau pegawai bank, lemahnya sitem adrninistrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya sitem informasi kredit macet; b). Faktor Eksternal, yaitu timbulnya kredit macet karena kegagalan usaha debitor, musibah terhadap debitor atau terhadap kegiatan usaha debitor, pemanfaatan iklim persaiangan perbankan yang tidak sehat oleh debitor, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. Kemudian Bentuk perjanjian rescheduling dan restruturisasi utang yang diberikan kreditor kepada debitornya walaupun debitor telah melakukan cidera janji (wanprestasi), yaitu: a). Rescheduling dilakukan dengan memperpanjang masa kelonggaran bagi debitur untuk tidak membayar utang pokok sehingga memperpanjang waktu jatuh tempo dari angsuran atau cicilan utang pokok tersebut. Dapat juga diperjanjikan untuk memberi kesempatan kepada debitur mencicil utang dalam jumlah lebih kecil dari perjanjian semula, misalnya utang pokok satu juta dollar semula dicicil sepuluh kali, kemudian diberikan kesempatan untuk mencicil sebanyak dua puluh kali; b). Restrukturisasi utang kreditur memberikan kesempatan kepada debitur untuk : (1) Penurunan tingkat suku bunga; (2)Pengurangan jumlah bunga yang hams dibayar, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempoh; (3) Penghapusan bunga atas wanprestasi pembayaran bunga; (4) Penghapusan bunga terutang, yaitu berupa pembebasan sama sekali pembayaran bunga atau cukup membayar biaya.bunga, sehingga debitur cukup membayar bunga LIBOR, dan tidak perlu membayar bunga margin, misalnya sebesari 1%; (5)Pengurangan atau penghapusan agency fee dan management fee. Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh bank umum dengan cara yang disebutkan dalam Pasal 1 huruf c, yaitu: a).Penurunan suku bunga kredit; b).Pengurangan tunggakan bunga kredit;~). Pengurangan tunggakan pokok kredit; d).Perpanjangan jangka waktu kredit; e).Penambahan fasilitas kredit; f).Pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g).Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERJANJIAN RECHEDULING DAN RESTRUKTURISASI UTANG PADA PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record