PERJANJIAN RECHEDULING DAN RESTRUKTURISASI UTANG PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Faktor-faktor yang menyebabkan debitor melakukan cidera janji (wanprestasi)
pada perjanjian bank sehingga menyebabkan terjadinya kredit bermasalah yang
menyebabkan kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai yaitu: a). Faktor Internal,
yaitu timbulnya kredit macet karena kebijakan perkreditan yang ekspansif,
penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikat kurang baik dari
pemilik dan pengurus atau pegawai bank, lemahnya sitem adrninistrasi dan
pengawasan kredit serta lemahnya sitem informasi kredit macet; b). Faktor Eksternal,
yaitu timbulnya kredit macet karena kegagalan usaha debitor, musibah terhadap
debitor atau terhadap kegiatan usaha debitor, pemanfaatan iklim persaiangan
perbankan yang tidak sehat oleh debitor, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan
tingginya suku bunga kredit.
Kemudian Bentuk perjanjian rescheduling dan restruturisasi utang yang
diberikan kreditor kepada debitornya walaupun debitor telah melakukan cidera janji
(wanprestasi), yaitu: a). Rescheduling dilakukan dengan memperpanjang masa
kelonggaran bagi debitur untuk tidak membayar utang pokok sehingga
memperpanjang waktu jatuh tempo dari angsuran atau cicilan utang pokok tersebut.
Dapat juga diperjanjikan untuk memberi kesempatan kepada debitur mencicil utang
dalam jumlah lebih kecil dari perjanjian semula, misalnya utang pokok satu juta
dollar semula dicicil sepuluh kali, kemudian diberikan kesempatan untuk mencicil
sebanyak dua puluh kali; b). Restrukturisasi utang kreditur memberikan kesempatan
kepada debitur untuk : (1) Penurunan tingkat suku bunga; (2)Pengurangan jumlah
bunga yang hams dibayar, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh
tempoh; (3) Penghapusan bunga atas wanprestasi pembayaran bunga;
(4) Penghapusan bunga terutang, yaitu berupa pembebasan sama sekali pembayaran
bunga atau cukup membayar biaya.bunga, sehingga debitur cukup membayar bunga
LIBOR, dan tidak perlu membayar bunga margin, misalnya sebesari 1%;
(5)Pengurangan atau penghapusan agency fee dan management fee.
Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh bank umum dengan cara yang
disebutkan dalam Pasal 1 huruf c, yaitu: a).Penurunan suku bunga kredit;
b).Pengurangan tunggakan bunga kredit;~). Pengurangan tunggakan pokok kredit;
d).Perpanjangan jangka waktu kredit; e).Penambahan fasilitas kredit;
f).Pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g).Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
Collections
- Master of Law [1443]