• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG PEMILU PRESIDEN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK PEMILU TAHUN 2019

    Thumbnail
    View/Open
    Rahmat Teguh Santoso Gobel.pdf (1.164Mb)
    Date
    2011-06-06
    Author
    RAHMAT TEGUH SANTOSO GOBEL, 15912095
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi penelitian ini akan menitikberatkan pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2019. Sesuai 3 paket putusan Mahkamah Konstisui terhadap penafsiran presidential threshold yaitu putusan Mahkamah Konstisui Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, putusan Mahkamah Konstitusi 108/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan presidential threshold paling sedikit 20% atau 25% dengan berlakunya Pemilu serentak menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Pembentuk Undang-Undang berkehendak merancang presidential threshold 2019 dengan merujuk pada persentase pemilu legislatif 2014. Padahal perolehan suara pemilu legislatif 2014 merupakan hasil dari serangkaian proses dari partai politik yang telah melaksanakan proses pendaftaran, kampanye, pemungutan suara dan melahirkan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden sebagai produk pemilu 2014, sehingga tidak relevan digunakan sebagai patokan presidential threshold karena pemilu yang dihadapi adalah pemilu serentak 2019. Dari penelitian dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan Logika pemilu serentak pada pemilu 2019 adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan DPR dilaksanakan secara bersamaan, sehingga presidential threshold tidak memiliki urgensitas lagi. Implikasinya adalah partai baru yang telah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu secara otomatis dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Partai baru yang telah dilegalisasi sebagai peserta pemilihan umum mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (2) telah mengamanatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9319
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV