PERBUATAN MELAWAN HUKUM KOMISARIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak-hak dan
kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan
sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas
mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para
pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta
tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Riipat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris, merupakan
organ-organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Orang-orang di dalam organ perseroan tersebut
mempunyai fungsi dan tanggung jawab sendiri-sendiri dalam menjalankan perseroan.
Oleh karena itu, apabila tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum
sesuai dengan fbngsi yang diberikan kepadanya, ternyata tindakan hukum itu salah
karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka terhadap perseroan dapat dituntut
tanggung jawabnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut, baik atas diri
perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalam
masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam menjalankan fbngsinya yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian.
Collections
- Master of Law [1447]