ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja
Bersama yang berguna dalam mewujudkan keadilan, khususnya dalam hubungan
kerja antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yg merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Artinya bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berisi
aturan mengenai syarat-syarat kerja bagi pengusaha dan pekerja dan menjadi
pedoman pengaturan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Itikad baik merupakan unsur esensial dalam Perjanjian Kerja Bersama dan bukan
hanya merupakan tuntutan yang harus ada pada fase pelaksanaan perjanjian saja,
tetapi juga harus ada pada fase pra kontrak atau pada saat pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama sehingga kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang
dituangkan dalam isi Perjanjian Kerja Bersama mengandung itikad baik. Salah
satu bentuk kewajiban para pihak dalam bernegosiasi dan menyusun Perjanjian
Kerja Bersama haruslah berperilaku dengan itikad baik. Itikad baik pada tahap
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama merupakan kewajiban, yaitu untuk
memberitahu atau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang
berkaitan dengan klausula Perjanjian Kerja Bersama.
Itikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama mengacu kepada itikad
baik yang objektif. Standar yang digunakan dalam itikad baik objektif yang
mengacu kepada suatu norma yang objektif. Perilaku para pihak dalam Perjanjian
Kerja Bersama harus diuji atas dasar norna-norma objektif yang tidak tertulis yang
berkembang di dalam masyarakat. Ketentuan itikad baik menunjuk pada normanorma
tidak tertulis yang sudah menjadi norna hukum sebagai suatu sumber
hukum tersendiri. Norma tersebut dikatakan objektif karena tingkah laku tidak
didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harus
sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik.
Keberadaan Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam hubungan
industrial di perusahaan merupakan hal yang sangat penting, diharapkan dari hasil
penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengaturan selanjutnya tentang
Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.
Tesis ini diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan bagi pengusaha dan
pekerja di perusahaan. Dengan adanya Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja
Bersama diharapkan klausula dalam Perjanjian Kerja Bersama mengandung
kepatutan dan kerasionalan sehingga keadilan dalam hubungan industrial dapat
terwujud.
Collections
- Master of Law [1447]