PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENYELESAIKAN DAN MENANGANI BANK GAGAL (FAIL BANK) : STUDI KASUS BANK CENTURY
Abstract
Judul Penelitian ini adalah “Peranan dan Tanggung jawab Hukum Lembaga
Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan dan Menangani Bank Gagal (Fail Bank):
study kasus Bank Century”. Pendekatan dalam penelitian menggunakan metode
pendekatan yuridis normative, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini
dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang
berlaku.
Stabilitas industry perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian
secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis
moneter dan perbankan di Indonesia tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap
industry perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas
industry perbankan sehingga krisis tidak terulang.
Kepercayaan dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam
pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk
meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank
secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta
meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa
perbankan.
Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) berdasarkan keppres
nomor 26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum
dan keppres nomor 193 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran
bank perkreditan rakyat dimasa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat
terhadap industry perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan, namun
penjaminan yang sangat luas ini membebani anggaran Negara dan menimbulkan
moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank. Penjaminan dengan
keppres kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan
permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan, Dalam undang-undang nomor 24 tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan penjaminan simpanan
nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
industry perbankan dan dapat meminimumkan resiko yang membebani Negara atau
resiko yang menimbulkan moral hazard. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelesaian
atau penanganan bank gagal. Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang
dilakukan LPS terhadap simpanan nasabah diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dua
kelompok nasabah penyimpan dana yaitu simpanan yang layak dibayar dan simpanan
yang tidak layak dibayar.
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan bank gagal berdampak
sistemik (bank century), setelah menerima penyerahan dari komite koordinasi. LPS
wajib menyampaikan laporan tahunan kepada presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat serta mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada surat kabar
harian yang memiliki peredaran luas.
Collections
- Master of Law [1445]