KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER
Abstract
Setiap profesi dalam melaksanakan pekerjaannya sudah dipastikan
mengandung risiko, begitu juga dengan profesi yang diemban oleh dokter.
Dengan risiko yang diemban dokter tersebut, dimungkinkan bagi dokter untuk
membatasi atau membebaskan dirinya dari tanggung jawab dalam suatu perjanjian
terapeutik (penyembuhan) terhadap kemunglunan yang akan terjadi di kemudian
l~ariD. alam penetapan syarat-syarat tersesebut telah dipersiapkan oleh dokter atau
rumah sakit, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pasien untuk
inemikirkannya, pasien pasrah menerirna atau menolaknya. Penetapan syaratsyarat
tersebut tertuang dalam Persetujuan Tindakan Medik (informed consenl).
Perjanjian dengan syarat demikian disebut dengan perjanjian dengan syarat
klausul eksonerasi. Perjanjian terapeutik antara dokter atau rumah sakit dengan
pasiennya dapat dikatagorikan sebagai perjanjian baku.
Hubungan dokter atau rumah sakit dengan pasiennya dalam pelayanan
kesehatan dikenal sebagai inspanningsverbentenis. Kemudian dikaji dalam tesis
ini adalah adanya klausul eksonerasi yang menyebutkan bahwa "bilamana dalam
tindakan medik tersebut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, inaka pasien tidak
akan menuntut".
Dari klausul eksonerasi yang demikian tidaldah dapat menjamin sepenuhnya
dokter untuk tidak dituntut secara hukum, apabila dokter dalam melaksakan
pekerjaannya telah melakukan suatu kelalaian atau kesengajaan. Dokter dalam
melaksanakan pekerjaannya hams sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Norma hukum dalam berlaku bagi dokter adalah standar profesi kedokteran.
Narnun demikian dokter hanyalah seorang manusia tidak bisa menjamin setiap
tindakan inedis yang dilakukannya selalu berhasil. Kegagalan yang demikian
disebut risiko medik.
Collections
- Master of Law [1445]