PEMBATALAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menilai
suatu penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang telah berlaku efektif
secara yuridis, dan kewenangan untuk membatalkan perbuatan hukum tersebut,
memmculkar! pendapa? bhwa kewenangar? tersebut meng&bah ?urnpang
tindih kewenangan antar institusi negara dan memunculkan pertanyaan apakah
KPPU hmar berwenang memhatalkan penggabungan, peleburan, dan
pengamhilalh ymg telah mendapatkan izin dari Gubernur BI dan/atau
Menkumham.
Metode penelitian hukurn ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998,
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999, dan Peraturan KPPU Nomor 13 Tahun 2010, serta bahan huh
sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian terhadap rumusan masalah dalam penelitian ini berupa
kesirnpdan, bahwa sesuai asas hukum umum lex specialis derogat legi generali,
maka KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Unb-Unhg Nmar 5 Tahun 1999 bewenring mtuk menilai dan
membatalkan suatu penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang telah
herlaku xcara efektif dengan dasar yuridis adanya izin dari Gubernur BI dan/atau
MeIhunham, apabila terbukti &pat menyebabkan terjadinya praktik monopoli
danlatau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya, terhadap perseroan terbatas
yang melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
meldui keputusan KPPU dapat berakibat hukum berupa penetapan pembatalan
atas penggabungan atau peleburan badan usaha clan pengambilalh saham
perusahaan lain; dantatau pengenaan denda serendah-rendahnya 1 (satu) miliar
rupiah dan sew@-hgginya 25 (dm pduh lima) miliar rupiah.
Collections
- Master of Law [1450]