Show simple item record

dc.contributor.authorMOCH ARIEP HIDAYAT, 5912024
dc.date.accessioned2018-07-21T17:20:57Z
dc.date.available2018-07-21T17:20:57Z
dc.date.issued2006-09-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9284
dc.description.abstractTesis ini mengambil tema Likuidasi Bank di PT Bank Jakarta dan lebih memfokuskan pada hal-hal menghambatnya di dalam pelaksanaan pemberesan pasca dicabut dan ditutupnya PT Bank Jakarta.Pencabutan izin usaha bank pada PT Bank Jakarta tersebut bersamaan dengan 16 Bank di Indonesia dan diumurnkan oleh Mensesneg Moerdiono, Menkeu Ma'rie Muhammad, Menperindag Tunky Ariwibowo dan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono, di Gedung Utama Sekretariat Negara Jakarta. Hal mana tertuang dalan Swat Menteri Keuangan RI Nomor Peng-86/MW1997 tentang pecabutan izin usaha Bank Umurn. Menurut Menteri Keuangan keputusan itu diambil atas dasar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan berlaku semenjak 1 November 1997 pukul 13.00 WIB. Pelanggaran terhadap batas Minimum Pemberian Kredit dan tidak sehatnya system yang berkembang dalam bank ini menyebabkan diambilnya kebijakan Pemerintah. Langkah selanjutnya setelah menerima dana talangan dari Bank Indonesia guna membayar kewajiban-kewajiban bank, PT Bank Jakarta melaksanakan proses likuidasi atau pemberesan dimana dalam pelaksanaannya mengalami banyak kendala. Kendalakendala inilah yang kemudian diangkat untuk dianalisa . Pengertian Bank di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengalami perubahan namun mempunyai substansi yang relatif sarna. Bank seperti yang dijelaskan di atas maka bank menjalankan fungsi financial intermediary. Sebagai badan usaha bank akan selalu berusaha mendapatan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya. Sebaliknya sebagai Lembaga Keuangan, bank mempunyai kewajian pokok menjaga kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan perekonomian dan perluasan kesempatan kerja. Hanya saja, Bank di dalam menjalankan usahanya hams memenuhi standar penilaian kesehatan bank. Tata cara penilaian terhadap kesehatan bank tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/2/UPPB masing-masing tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Umum. Indikator di sini sering disebut dengan CAMEL (Capital, Assets quality, Management quality, Earnings and Liquidity). Implikasi terhadap pelaksanaan pemberesan di PT Bank Jakarta (BDL) telah membawa paradigma tersendirihal inilah yang menyebabkan upaya-upaya hukum yang dilaksanakan oleh PT Bank Jakarta (BDL) menemui beberapa kendala. Diperlukan peraturan khusus dan penegakan hukum yang lebih tegas bagi proses pemberesan bank-bank terlikuidasi, tennasuk di dalarnnya mengenai pelunasan hutang bank terhadap dana talangan yang telah diberikan pemerintah sehingga proses pemberesan tersebut tidak menemui kendala yang mengakibatkan penyelesaiannya menjadi berlamt.larut. Hal ini tentunya akan membuat preseden buruk bagi dunia perbankan dan umunya perekonornian di Indonesia sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERESAN SEBAGAI AKIBAT PEMBUBARAN PT BANK JAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record