PELAKSANAAN PEMBERESAN SEBAGAI AKIBAT PEMBUBARAN PT BANK JAKARTA
Abstract
Tesis ini mengambil tema Likuidasi Bank di PT Bank Jakarta dan lebih
memfokuskan pada hal-hal menghambatnya di dalam pelaksanaan pemberesan
pasca dicabut dan ditutupnya PT Bank Jakarta.Pencabutan izin usaha bank pada
PT Bank Jakarta tersebut bersamaan dengan 16 Bank di Indonesia dan
diumurnkan oleh Mensesneg Moerdiono, Menkeu Ma'rie Muhammad,
Menperindag Tunky Ariwibowo dan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad
Djiwandono, di Gedung Utama Sekretariat Negara Jakarta. Hal mana tertuang
dalan Swat Menteri Keuangan RI Nomor Peng-86/MW1997 tentang pecabutan
izin usaha Bank Umurn. Menurut Menteri Keuangan keputusan itu diambil atas
dasar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
berlaku semenjak 1 November 1997 pukul 13.00 WIB. Pelanggaran terhadap
batas Minimum Pemberian Kredit dan tidak sehatnya system yang berkembang
dalam bank ini menyebabkan diambilnya kebijakan Pemerintah. Langkah
selanjutnya setelah menerima dana talangan dari Bank Indonesia guna membayar
kewajiban-kewajiban bank, PT Bank Jakarta melaksanakan proses likuidasi atau
pemberesan dimana dalam pelaksanaannya mengalami banyak kendala. Kendalakendala
inilah yang kemudian diangkat untuk dianalisa .
Pengertian Bank di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
mengalami perubahan namun mempunyai substansi yang relatif sarna. Bank
seperti yang dijelaskan di atas maka bank menjalankan fungsi financial
intermediary. Sebagai badan usaha bank akan selalu berusaha mendapatan
keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya. Sebaliknya
sebagai Lembaga Keuangan, bank mempunyai kewajian pokok menjaga
kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan perekonomian dan perluasan
kesempatan kerja. Hanya saja, Bank di dalam menjalankan usahanya hams
memenuhi standar penilaian kesehatan bank. Tata cara penilaian terhadap
kesehatan bank tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 30/11/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/2/UPPB
masing-masing tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan
Bank Umum. Indikator di sini sering disebut dengan CAMEL (Capital, Assets
quality, Management quality, Earnings and Liquidity).
Implikasi terhadap pelaksanaan pemberesan di PT Bank Jakarta (BDL)
telah membawa paradigma tersendirihal inilah yang menyebabkan upaya-upaya
hukum yang dilaksanakan oleh PT Bank Jakarta (BDL) menemui beberapa
kendala.
Diperlukan peraturan khusus dan penegakan hukum yang lebih tegas bagi
proses pemberesan bank-bank terlikuidasi, tennasuk di dalarnnya mengenai
pelunasan hutang bank terhadap dana talangan yang telah diberikan pemerintah
sehingga proses pemberesan tersebut tidak menemui kendala yang mengakibatkan
penyelesaiannya menjadi berlamt.larut. Hal ini tentunya akan membuat preseden
buruk bagi dunia perbankan dan umunya perekonornian di Indonesia sendiri.
Collections
- Master of Law [1443]