PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BANK BRI CABANG CIK DI TIRO YOGYAKARTA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji cara
penyelesaian hukum kredit macet pada perbankan dengan jaminan fidusia di Bank
BRI Cabang Cik Di Tiro Yogyakarta, serta hambatan-hambatan yang terjadi
dalarn penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia di Bank BRI Cabang Cik
Di Tiro Yogyakarta dan bagaiamana penyelesaiannya.
Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris,
yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data
primer. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis
normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode
kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) cara penyelesaian hukurn kredit macet
dilaksanakan oleh Bank BRI Cabang Cik Di Tiro dengan berpedoman pada Surat
Edaran Direksi BRI yang pada dasarnya pengurusan piutang macet dilakukan
dengan dua cara, yaitu: (a) upaya penyelesaian sendiri piutang macetkredit
bermasalah oleh BRI, serta (b) pengurusan Piutang Kredit Macet BRI oleh
DJPLNPUPN; serta (2) dalam penyelesaian kredit rnacet dengan jaminan fidusia
memang terdapat beberapa hambatan, akan tetapi pihak bank berupaya untuk
melakukan penyelesaian dengan cam yang baik dan cepat. Adapun hambatanhambatan
tersebut antara lain: (a) Barang jaminan sudah dipindahtangankan
kepada pihak lain, sehingga pihak bank kesulitan untuk melakukan penyitaan dan
menjual barang jaminan untuk melunasi hutang nasabah, (b) Penyelesaian melalui
Kantor Lelang (KPKNL) membutuhkan waktu yang lama dengan prosedur yang
nunit dan membutuhkan biaya yang cukup banyak, (c) Munculnya kredit macet
karena adanya bencana alam yang mengakibatkan barang jaminan menjadi
musnah dan debitur tidak dapat memberikan jaminan pengganti serta tidak dapat
memenuhi kewajibannya membayar angsuran.
Collections
- Master of Law [1446]