PENERAPAN IKTIKAD BAIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku
usaha dalam proses produksi baik barang maupun jasa yang terdiri dari unsur, pekerja,
pengusaha dan pemerintah. Dalam melaksanakan hubungan industrial peke rja mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi , mengembangkan ketrampilan, keahlian, memajukan
perusahaan, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, pengusaha
mempunyai fungsi. menciptakan kemitraan,mengembangkan usaha, memperlu-a s lapangan
kerja , dan memberikan kesejahteraan pekerjal buruh secara demokratis dan berkeadilan
dan pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, penindakan pelanggaran peratuan per undang-undangan
ketenagakerjaan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengaw_asan, penindakan
pelanggaran peratuan per undang-undangan ketenagake rjaan.
Judul penelitian ini Penerapan Iktikad Baik Dalam Perj anj ian Kerj a Waktu Tertentu
(PKWT) Dalam Hubungan Industrial. Hal ini dilatarbelakangi perlunya pemahaman
iktikad baik sebelum para pihak menutup suatu perjanjian khususnya dalam perjanjian
ke rja waktu tertentu dalam- hubungan industrial.
Pemasalahan yang akan dijawab dengan penelitian ini, bagaimana arti pentingnya
iktikad baik dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan akibat hukum terhadap perjanjiail
kerja waktu tertentu yang di dalam klausulanya mengandung ketidakpatutan dan
ketidakrasionalan.
Perjanjian ke rja waktu tertentu biasa dibuat dengan perjanjian baku, dengan segala
klausula sudah dipersiapkan oleh pengusaha. Sehingga pengusaha secara leluasa untuk
memasukkan klausua yang menguntungkan dan melindungi kepentingannya. Pengusaha
pada umumnya pihak yang memiliki keunggulan psikis maupun ekonomi, sedangan
pekerja adalah pencari kerja yang butuh pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan guna
memenuhi kebutuhannya.
Dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pengusaha dan pekerja, maka
perjanjian kerja waktu tertentu menjadi sangat mungkin dicantumkan klausula-klausula
yang bertentangan. dengan iktikad baik, yang mengandung ketidakpatutan dan
ketidakrasionalan, karena iktikad baik dalam pe rjanjian mengacu standar obyektif yaitu -
kepatutan dan kerasionalan.
Iktikad baik dalam perjanjian kerja waktu tertentu menjadi sangat penting untuk
mencegah terjadinya kerugian para pihak. Iktikad baik dalam pra perjanjian adalah
kewajiban para pihak yang akan menutup perjanjian untuk memberitahukan dan
menjelaskan serta berkewajiban meneliti fakta materiil yang berkaitan dengan perjanjian.
Sedangkan iktikad baik dalarn pelaksanaan perjanjian adalah bermakna agar para pihak
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Terdapatnya klausula perjanjian kerja waktu tertentu yang mengandung
ketidakpatutan dan ketidakrasionalan, penyelesaiannya apabila terjadi sengketa adalah agar
para pihak merubah isi perjanjian dan disesuaikan menurut sifat dan jenis peke rjaan yang
dikerjakan, sehingga dapat memenuhi rasa kepatutan dan kerasionalan, namun apabila para
pihak atau salah satu pihak tidak akan melanjutkan hubungan kerja, maka pihak
pengusaha berkewajiban memberikan hak-hak peke rja.
Collections
- Master of Law [1448]