PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN (STUDI TENTANG PENEGAKAN HUKUM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAB.KOLAKA PROPINSI SULAWESI TENGGARA)
Abstract
Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari
kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan maka perlu adanya
penegakan hukum lingkungan hidup. Adapun rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1). Bagaimanakah penegakan hukum pidana lingkungan oleh
kepolisian dan kejaksaan terhadap korporasi setelah berlakunya Undang-Undang
No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?; 2). Kendala-kendala hukum apa yang
timbul dalam praktek pidana yang dihadapi oleh kepolisian dan Kejaksaan
apabila korporasi melakukan pencemaran lingkungan hidup setelah berlakunya
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?. Penelitian ini
adalah penelitian yuridis.Temuan dalam penelitian ini menunjukan tahap
penegakan hukum, seperti yang dikemukakan oleh Joseph Goldstein, masih
lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Penegak hukum full enforcement
khususnya di tahap penyidik kepolisian masih lemah pelaksanaannya. Penegakan
hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan belum secara maksimal,
artinya kebijakan subyektif dari penegak hukum untuk melanjutkan tindak pidana
ke proses lebih lanjut. Kondisi seperti ini dijadikan peluang bagi korporasi untuk
berbuat semaunya dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena
itu, kepolisian dan kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas
dan konsisten. Kendala-kendala utama yang terjadi dalam praktek penegakan
hukum yang dihadapi oleh kepolisian dan kejaksaan apabila korporasi melakukan
tindak pidana lingkungan hidup, paling tidak ada lima kendala yang
mempengaruhi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana lingkungan
diantaranya: a).Kendala Sumber Daya Manusia Penegak Hukum masih terbatas;
b).Tindak Lingkungan Hidup belum Menjadi prioritas; c). Kendala Koordinasi
antar Instansi dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan; d).Kendala
Profesionalisme penegak hukum; e).Kendala Sarana atau Fasilitas yang
Mendukung Penegakan hukum; f).Ketergantungan Penerapan Penegakan Hukum
Pidana Lingkungan Terhadap Hukum Administratif; g). Hukum Pidana masih
Bersifat Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Kendalakendala
yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut, dikategorikan sebagai
penegakan hukum tipe full enforcement, yaitu mengharapkan para penegak hukum
melakukan penegakan hukum secara maksimal, namun demikian hal itu dianggap
sebagai suatu yang tidak realistis sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam
penegakan hukum pidana. Penegakan hukum tipe actual enforcement penegakan
hukum pidana yang dapat dilakukan secara nyata dapat dilaksanakan tidak lebih
dari separuh dari keseluruhan wilayah penegak hukum. Selama Undang-Undang
No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
diberlakukan yang disahkan 2 tahun lalu belum efektif diterapkan secara
keseluruhan. Ternyata satu kasus pun tindak pidana lingkungan hidup yang
dilakukan oleh korporasi yang ditangani oleh Polres Kab. Kolaka dengan lahirnya
Undang -Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup belum ada yang di tangani.
Collections
- Master of Law [1445]