Show simple item record

dc.contributor.authorYAHYA UBED, 08912402
dc.date.accessioned2018-07-21T17:13:46Z
dc.date.available2018-07-21T17:13:46Z
dc.date.issued2015-11-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9251
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi pihak penyedia barang/jasa dalam perjanjian pengadaan barang/jasa di PT. Kereta Api Indonesia (Persero), serta penyelesaian hukumnya terhadap kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan data lapangan sebagai data utamanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi pihak penyedia barang/jasa dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa di PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Pasal 122 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut: (a) besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau (b) dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak; serta (2) Penyelesaian hukumnya terhadap kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya perlindungan hukum, diatur dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa: (a) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyediaan barang/jasa pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat, (b) Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dapat berupa: (a) penyempurnaan/perbaikan proses Pengadaan Barang/Jasa, baik kelembagaan, SDM maupun prosedur, (b) koreksi/pengembalian kerugian atas terjadinya penyimpangan yang merugikan perusahaan, (c) pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait baik petugas pelaksana maupun penyedia barang/jasa terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa berdasarkan bukti-bukti yang ada dari hasil temuan Satuan Pengawasan Intern, dan (d) Pemberian penghargaan kepada yang berprestasi dan dinilai patut mendapatkan penghargaan sehubungan proses pengadaan barang/jasa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenyedia Barang/Jasaen_US
dc.subjectKontrak Pengadaan Barang/Jasaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENYEDIA BARANG/JASA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record