PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG YOGYAKARTA
Abstract
Sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 7 tgl. 1992 tentang
Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Bank Syari’ah
lahir sebagai salah satu alternatif jitu terhadap persoalan pertentangan antara
bunga dan riba, karna Bank Syari’ah merupakan lembaga keuangan / perbankan
yang beroperasi dan produknya menggunakan prinsip dasar tanpa menggunakan
sistem bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam.
Pembiayaan mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya 100
% diberikan oleh Bank kepada Nasabah / Mudharib dan nasabah sebagai
pengelola usha dari pembiayaan tersebut, di mana keuntungan yang diperoleh
dibagi menruut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nishbah tidak ditentukan
karena mutlak baik dalam perat uran perbankan Indonesia maupuan dalam
Syari’ah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk
menentukan sendiri nishbahnya.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah dapat dilakukan tanpa
perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidak ada seorang
pun yang dapat mengetahui tentang apa akan terjadi dan untuk mengurangi resiko
pihak Bank Syari’ah meminta jaminan kepasda nasabah bahwa ia akan sanggup
mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Bahwa apabila terjadi kemacetan dalam pengembalian dana yang
diberikan oleh Bank kepada nasabah, maka telah diatur langkah langkah
antisipasi maupun langkah-langkah penyelesaiannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metoda ini
dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk
melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan
secara deskriptif, yang menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembiayaan
mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta.
Collections
- Master of Law [1447]