EKSEKUSI JAMINAN FlDUSIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ANGSURAN DI LEMBAGA PEMBIAYAAN
Abstract
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat
pula kebutuhan terhadap pendanaan, sehingga keberadaan lembagalembaga
keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana bag masyarakat
inenjadi penting. Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 tentang Lembaga Pembiayaan mendefinisikan bahwa lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalarn bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat. Dengan demikian, perusahaan
pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan Bank yang khusus
didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Pembiayaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum
terhadap pemberi fidusia yang sudah menguasakan kepada penerima
fidusia yang telah dipungut biaya akan tetapi tidak melaksanakan
kuasanya untuk mendaftarkan dan untuk mengetahui akibat hukum
terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan berkaitan dengan
pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian spesifikasi penelitian ini bersifht deskriptif
analitis. Sedangkan pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif
yang difokuskan pada studi dokumen yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukurn terhadap
pemberi fidusia yang sudah menpasakan kepada penerima fidusia dan
telah dipungut biaya akan tetapi tidak melaksanakan kuasanya untuk
mendailarkan pada lembaga pembiayaan, maka perbuatan atau tindakan
dari penerima fidusia merupakan perbuatan melawan hukum dan
wanprestasi dan akibat hukum terhadap objek jaminan fidusia yang
tidak didaftarkan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pada lembaga
pembiayaan, maka jaminan fidusia tersebut tidak dapat dieksekusi dan
hak mendahulu dari kreditur tidak dapat dilaksanakan.
Collections
- Master of Law [1447]