PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH SEBAGAI KREDITOR DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH
SEBAGAI KREDITOR DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN INDONESIA.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Niaga Nomor
29/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menjatuhkan putusan pailit bagi PT Sindoll
Pratama, dan pihak buruh tidak mendapatkan bagian atas hak-hak normatifnya karena
kedudukannya yang berada dibawah kreditor separatis dan kreditor preferen khusus.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana
kedudukan buruh sebagai kreditor di dalam ketentuan undang-undang kepailitan dan
bagaimana sikap hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung di dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh dalam proses kepailitan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu
metode untuk melihat permasalahan dari sumber hukum tertulis dengan menggunakan
analisis Deskriptif Kualitatif yaitu analisis yang bertujuan menjelaskan dengan sejelasjelasnya
permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksinkronannya
aturan yang mengatur mengenai posisi buruh di dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-
Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kepailitan. Meskipun kedudukan buruh
sebagai kreditor preferen, namun kedudukannya tidak berada pada tingkat paling atas,
sehingga pelunasan piutang yang dimiliki oleh buruh sebagai kreditor preferen dilakukan
setelah atau berada di bawah kreditor separatis, dan kreditor preferen lainnya. Serta
sikap hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung di dalam memberikan
pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan di dalam perkara kepailitan, berujung
pada adanya disparitas putusan pada berbagai perkara pailit, meskipun sesungguhnya
persoalan yang dihadapi mirip atau bahkan sama diakibatkan adanya tumpah tindih
aturan yang mengatur permasalahan buruh sebagai kreditor preferen sehingga
terjadinya multi tafsir terhadap aturan-aturan yang ada, khususnya yang berkaitan
dengan perkara kepailitan
Collections
- Master of Law [1447]