PELAKSANAAN EKSEKUSI BENDA JAMINAN DALAM PERBANKAN SYARIAH (Studi di BMT ‘Bina Tanjung’ Jember)
Abstract
Eksekusi adalah pelaksanaan isi putusan secara paksa karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Namun tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dieksekusi karena hanya putusan-putusan condemnatoir saja yang dapat dimintakan eksekusi yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam praktek perbankan, eksekusi dapat dilaksanakan jika debitur sudah dianggap lalai dalamn arti piutang yaqng dijamin dengan hak jaminan khusus kebendaan tersebut telah dinyatakan matang untuk ditagih. Dalam hukum Islam jaminan disebut dengan istilah rahn. Jaminan dalam perbankan syariah digunakan untuk meyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar melaksankan segala ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak (akad). Dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan, BMT “Bina Tanjung” Jember menempuh jalur diluar pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses yang panjang dan biaya yang besar juga waktu yang lama serta berbeli-belit. Adapun pelaksanaan eksekusi di BMT “Bina Tanjung” Jember dengan dua cara yaitu menjual benda jaminan tanpa melalui balai lelang dan melakukan akad restrukturisasi (akad ulang). Pelaksananan eksekusi tersebut merupakan cara yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa antara BMT “ Bina Tanjung” Jember dan nasabah sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak karena kedua belah pihak tidak dirugikan satu sama lain.
Collections
- Master of Law [1446]