PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA JASA LAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Abstract
Tesis yang berjudul PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA
JASA LAYANAN ANGKUTAN KERETA API ini diambil oleh peneliti
se bagai tema utama dalam melakukun penelitian dikarenakun pene Ziti
melihat bahwa selama ini tingkat pelayanan serta keamanan dan
keselamatan menjadi sesuatu ha1 yang kurang diperhatikan dan telah
banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero)
sebagai pelhku usaha dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia
terhadap ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Peneliti melihat ha1 ini telah banyak
menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen kereta api selama ini.
Hal ini didukung dengan data dan fakta yang muncul dari beberapa
penelitian dan berita di media masa.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti
mengambil rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap
konsumen pada jasa layanan angkutan kereta api dan solusi apakah yang
dapat diambil untuk memperbaiki sistem perlindungan lwnsumen yang
berjalan kurang baik ini.
Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dimana dalam metode ini peneliti mengkaji peraturan yang ada
dikaitkan dengan kejadian yang terjadi di lapangan dan data yang
didapatkan disajikan secara deslwiptifanalitis.
Dari analisis yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan bahwa
selama ini perlindungan konsumen yang ada pada jasa angkutan kereta api
dapat dikatakan belum berjalan dengan baik. Ini dilihat dari seringnya
hak-hak lwnsumen diabaikan serta upaya-upaya baik preventif maupun
represif yang dilakukan PT Kereta Api (Persero) untuk memberikan
perlindungan hukum yang maksimal bagi konsumen. Berdasarkan ha1 ini,
maka dibutuhkan solusi agar hak-hak konsumen dalam menggunakan jasa
angkutan kereta api dapat terlindungi. Solusi yang dapat diambil adalah
melakukan perbaikan dari tiga aspek yaitu penyelenggaraan
perkeretaapian, aspek regulasi dan kebijakun serta aspek konsumen.
Collections
- Master of Law [1447]