PENERAPAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP PRODUK JAMU TRADISIONAL DI KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Permasalahan perlindungan konsumen di Indonesia bukan lagi permasalahan
baru, terutama sejak diundangkannya UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan rnaupun segala aspek
yang berkaitan dengan hal tersebut belum banyak dipahami oleh sebagian masyarakat.
Suatu informasi yang benar dan bertanggung jawab merupakan kebutuhan
pokok konsumen sebelum ia dapat mengambil transaksi bagi pemenuhan kebutuhan
hidupnya. Informasi yang setengah benar, menyesatkan atau bahkan informasi yang
bersifat menipu dapat dan menimbulkan kerugian besar baik secara material maupun
membahayakan keamanan dan kesehatan serta jiwa konsumen yang bersangkutan. Suatu
informasi dikatakan setengah benar apabila informasi yang diberikan tersebut hanya
memberikan informasi secara tidak penuh terhadap produk dan/jasa yang ditawarkan.
Informasi man menyesatkan dan bahkan menipu apabila informasi mengenai
produk clan/ jasa yang ditawarkan sama sekali tidak memberikan informasi yang jelasjelas
sebenarnya tidak ada dalam produk dan/ jasa yang ditawarkan.
Obat tradisionaVjamu sebagai salah satu barang yang sudah dianggap sebagai
kebutuhan pokok masyarakat, hal ini juga disadari oleh produsen. Bagi produsen obat
tradisionalljamu pencantuman informasi di kemasan produk mengenai khasiat dan
manfaat produk yang dibuat merupakan hal penting sebagai pedoman bagi konsumen
pengguna obat tradisional/jamu. Permasalahannya adalah kadangkala informasi yang
dicantumkan tidak sesuai dengan realita, misalnya produk seolah-olah bersifat persuasif
dengan menyatakan fakta-fakta yang berlebihan mengenai produk, terutama infomi
mengenai produk jamu.
Sehubungan dengan ha1 ini maka tesis ini dimaksudh untuk memberikan
gambaran mengenai praktek penerapan hak atas informasi produk jamu di Kabupaten
Kulon Progo. Penelitian yang dilakukan ternyata menunjukkan bahwa produk-produk
jamu yang beredar di pasaran belum memuat infomi yang lengkap dan akurat
mengenai produk jamu. Informasi yang diberikan disampaikan secara berlebihan dalam
arti menyampaikan data mengenai produk tersebut lebih dari sebenarnya, terutama dari
segi penggunaan. Sehingga konsumen ham berhati-hati untuk melindungi dirinya sendiri
meskipun berbagai peraturan dan perangkat telah tersedia
Collections
- Master of Law [1445]