PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN DALAM PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI
Abstract
Kegagalan bangunan karena strukturnya gagal behgsi dapat menimbulkan
kerugian harta benda bahkan korban jiwa. Kegagalan struktur adalah kondisi dimana ada
satu atau dua komponen struktur, atau bahkan struktur tersebut secara keseluruhan
kehilangan kemampuan menahan beban yang dipikulnya. Oleh karena itu perlu
diantisipasi secara cermat. Masalah-masalah yang berujung pada penyelesaian secara
hukurn merupakan suatu kenyataan bagi pihak-pihak yang berkecimpung didunia
Konstruksi. Umurnnya, masalah konstruksi dapat diselesaikan secara baik-baik diantara
pihak-pihak yang bersengketa; dan bila tidak tercapai suatu ha1 yang diharapkan maka
litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan banyak digunakan berdasarkan pilihan para
pihak yang bersengketa.
Menyamakan persepsi tentang kegagalan bangunan sangat penting, istilah
tersebut dapat berbeda antara satu profesi dengan yang lainnya. Menurut UU No. 1811999
tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 :"Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang
telah diserah terimakan oleh penyedia jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau
secara keseluruhan dadatau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia jasa dadatau pengguna jasa;". Sedangkan menurut Pasal6: "Bidang usaha jasa
konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural danlatau sipil dadatau mekanikal ddatau
elektrikal ddatau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya".
Dari penelitian yang dilakukan dengan pendekatan penelitian hukum
normatiflpenelitian hukum doktrinal dengan menggunakan perangkat peraturan
perundang-undangan. Suatu peluang tuntutan hukum dalam ha1 konstruksi terkait dengan
adanya asas kehatian-hatian dan kecermatan maupun uji tuntas dalam berbagai kegiatan
konstruksi.
Collections
- Master of Law [1445]