IMPLEMENTASI DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian (mkbruik van omstandigheden)
merupakan ha1 yang relatif baru yang masuk dalam kajian ilmu hukum perdata
Indonesia, baik dalam teori maupun praktek peradilan. Putusan pengadilan yang
pertama kali menjadi kajian doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian
adalah kasus antara Sri Setyaningsih melawan R. Boesono sebagaimana
tertuang dalam putusan No. 12Pdt. G/1983PN Blora jo Putusan Mahkamah
Agung No. 3431 K%Pdr/1985.
Dari putusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa suatu perjanjian
haruslah dibuat seimbang dalam penentuan hak dan kewajiban antara pelaku
perjanjian (debitur dan kreditur harm mempunyai posisi tawar seimbang). Mana
kala ditemukan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian, hakim dapat
membuat pertimbangan sendiri alas dasar adanya penyalahgunaan keadaan
dalam perjanjian tersebut.
Namun dalam praktek peradilan di Indonesia ternyata pemahaman para
hakim tentang doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian masih
beragam, bahkan ditemukan putusan pengadilan yang memasukkan doktrin
penyalahgunaan keadaan ke dalam perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatigedaad).
Perbedaan pandangan tersebut harm dijadikan kajian ilmiah agar
masyarakat pencari keadilan dan para pemerhati hukum tidak rancu terhadap
pengertian penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian yang dihasilkan melalui
putusan badan peradilan Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]