KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF UUJN NO.2 TAHUN 2014
Abstract
Seiring dengan perkembangan jaman, masyarakat Indonesia pada umumnya, masih belum memahami benar yang dimaksud kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Hal tersebut terbukti masih banyak masalah hukum yang timbul berkaitan dengan akta pertanahan.Padahal yang lebih berwenang untuk membuat akta pertanahan lebih ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tesis ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Notaris Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan dalam perspektif UUJN No.30 Tahun 2004 jo. UUNJP No.2 Tahun 2014. Ketentuan dalam UUJN dan UU perubahan atas UUJN tidak mengatur mengenai penjelasan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, tepatnya UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN) pasal 15 ayat (2) huruf F bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria, UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana kewenangan Notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan?; Dapatkah kantor pertanahan menerima pendfataran menerima pendaftaran peralihan / pembebanan hak atas tanah, yang dibuat oleh notaris yang bukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ?; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian deskriptif-kualitatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, DPR RI, serta mempelajari, mengidentifikasi, dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku pustaka maupun dokumen-dokumen lainnya berkaitan dengan penelitian. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa kewenangan Notaris hanyalah peralihan hak atas tanah yang sudah berakhir jangka waktunya dan sudah menjadi tanah Negara, atau tanah-tanah yang memang hanya merupakan hak sewa atau hak-hak yang menumpang pada hak atas tanah lainnya. Kantor pertanahan tidak dapat menerima pendaftaran peralihan / pembebanan hak atas tanah, yang di buat oleh notaris yang bukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Masalahnya yang membuat UU tidak paham perbedaan fungsi PPAT dan Notaris, jadi BPN sepakat kalau ada Notaris membuat balik nama, dan pembebanan hak tanggungan tidak sah aktanya, kalau bukan Notaris yang tidak merangkap sebagai PPAT.
Collections
- Master of Law [1445]